Batam – PT Sri Indah Barelang yang saat ini melakukan kegiatan penimbunan laut , pemotongan lahan di kawasan pesisir Laut Mata Ikan ,Kelurahan Sambau kecamatan Nongsa .
Sekitar puluhan Hektar bukit rata menjadi tanah tandus dan sekitar puluhan hektar pesisir laut menjadi keruh akibat adanya penimbunan laut akibat ulah oknum pengusaha pengusaha Nakal.
Sejumlah alat berat beko dan puluhan Truk tanah beroperasi secara bergantian tanpa ada legalitas dari pihak BP Batam.
Kegiatan yang di lakukan pihak pengusaha PT Sri Indah Barelang yang saat ini,i dalam pemotongan lahan dan penimbunan laut hingga puluhan hektar ,tidak mengatongi izin legalitas berupa Izin Cut and Fill, UKL, UPL dan Amdal dari pihak BP Batam maupun Instansi Terkait .
Saat Awak Media jelajahkepri.com melakukan Konfirmasi ke humas BP Batam melalui Ka.Biro Umum M. Taofan ,melalui Staff Agam menyampaikan “Bahwa BP Batam tidak mengeluarkan izin atas aktivitas tersebut.”Ujarnya.melalui Whatsapp. Kamis ( 22/01/26 ).
Reklamasi ,Land clearing yang di lakukan PT Sri Indah Barelang ,selama ini berupaya melakukan kegiatan tersendiri tanpa ada melakukan laporan izin dari pihak BP Batam.
Hal ini,pihak PT Sri Indah Barelang secara sepihak di duga melakukan kegiatan ilegal dan merusak lingkungan hidup dan pencemaran laut dan akan mengakibatkan kepunahan ekosistem laut dan membawa dampak banjir.
Untuk itu,pihak kepolisian Polda Kepri melalui Dirkrimsus Polda Kepri dan Ditpam dapat melakukan tindakan langsung bagi Okum pengusaha PT.Sri Indah Barelang,dalam melakukan pemberhentian aktifitas dan sangsi keras dalam kegiatan ilegal yang di lakukan PT .Sri Indah Barelang.
Hingga berita ini Naik ,awak media berupa melakukan konformasi ke pihak Polda kepri melalui Dirkrimsus dan belum mendapat balas ,tentang kegiatan PT.Sri Indah Barelang yang ada di wilayah Polda Kepri. ( JK )



