Batam – Perselisihan hukum antara Brijen Royjen Siburian dan Gio Tambunan kembali bergulir di meja hijau, kali ini dalam bentuk gugatan perdata senilai Rp 410 juta. Jumlah itu tercantum jelas dalam surat perjanjian perdamaian yang pernah disepakati kedua belah pihak, namun Gio Tambunan kini ingkar janji dan menolak membayar dengan alasan dirinya sudah menjalani sanksi pidana sebelumnya.
Sebelum beralih ke jalur perdata, kasus ini sempat melalui proses hukum pidana. Sebagai bagian dari penyelesaian guna meringankan hukuman dengan mencabut laporan kepolisian, keduanya menandatangani surat perjanjian perdamaian yang menyatakan Gio Tambunan wajib mengembalikan semua kerugian Brijen Royjen Siburian sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyelesaian akhir masalah.
Isi perjanjian berbunyi adanya kesepakatan pihak Gio memberikan uang tunai sebesar Rp 50 juta sebagai tanda keseriusan dan sertifikat rumah sebagai jaminan, dengan konsekuensi bahwa apabila pihak Gio tidak bisa memenuhi isi perjanjian membayarkan sisa uang Rp 360 juta hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka sertifikat rumah Beserta Bangunan Rumah sebagai jaminan menjadi milik Brijen Royjen Siburian.
Namun setelah putusan persidangan inkrah, pihak Gio Tambunan dikabarkan kembali berulah dan mengingkari isi perjanjian.
Ditemui dikediamannya, Senin (25/05/2026), Brijen menuturkan, pihak Gio bersikeras tidak mau memenuhi kewajiban pembayaran dengan alasan bahwa dengan sudah dihukum dan menjalani masa tahanan, maka segala tanggung jawab hukumnya sudah dianggap selesai dan tidak ada lagi kewajiban yang harus dipenuhi.
Karena tidak ada itikad baik dari pihak Gio Tambunan, setelah dilakukan dua kali somasi melalui kuasa hukum Brijen Royjen Siburian akhirnya melayangkan gugatan perdata ke pengadilan. Hingga saat ini, sidang gugatan tersebut sudah berlangsung sebanyak 3 kali dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan alat bukti serta menghadirkan saksi.

Saat ditemui Kuasa hukum Brijen Royjen Siburian, Polma Nainggolan S.H menyatakan bahwa surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani kedua pihak memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat, sehingga tidak bisa diingkari dengan alasan apapun. “Hukuman pidana dan kewajiban perdata adalah dua hal yang berbeda. Menjalani hukuman tidak serta-merta menghapuskan kewajiban untuk memenuhi isi perjanjian yang sudah disepakati bersama. Kami yakin hakim akan ya memutuskan sesuai bukti dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai pihak yang dirugikan, Brijen sangat berharap agar Hakim bisa memberikan keputusan yang seadil – adilnya karena mereka berniat mengantarkan anaknya untuk menjadi abdi negara sekalipun termakan iming – iming Gio dengan memberikan biaya pembinaan masuk Casis.
“Kami pun sebenarnya tidak mengharapkan Gio Penni Tambunan jadi menjalani hukuman pidana, namun itu diluar kuasa kami. Yang jelas kami telah mencabut laporan kepolisian” terang Brijen.
Masyarakat dan pihak yang mengikuti perkara ini menunggu putusan pengadilan, yang nantinya akan menjadi dasar apakah perjanjian yang sudah disepakati harus dipenuhi atau dapat diabaikan hanya karena pelaku sudah menjalani masa hukuman pidana. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan secara daring.(Tim)



