Batam – Peredaran rokok Ilegal yang semakin di gemari bagi perokok di kalangan masyarakat kota Batam.rokok manchester produk luar negeri saat ini hadir di kota batam ,( Jumat 31/06/26 )

Rokok Manchester ilegal duplikat dari luar negeri ,saat ini sudah beredar luas  di kota Batam hingga keluar kota lainnya.

Rokok ilegal Manchester laku keras di setiap warung maupun grosir yang ada di kota batam. .

Bea Cukai Batam bersama instansi terkait tengah berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Maraknya peredaran rokok ilegal Manchester  menjadikan Kota Batam sebagai sarang dan surganya bagi para mafia rokok ilegal untuk mencari keuntungan pribadi.

Di duga Willy Pengendali / pengusaha rokok Ilegal Mancehster  meraup keuntungan mencapai Miliyaran / bulan  hingga Triliunan  / Tahun ,dan mengelapkan pajak triliunan Rupiah dari hasil bisnis rokok ilegal mancehster yang di kendalikan bertahun tahun .

Salah satu merek rokok ilegal tanpa pita cukai manchester menjadi fokus untuk Bea Cukai Batam dan pihal penegak hukum  dalam menekan peredarannya rokok ilegal Manchester di kota Batam  . Bukan hanya itu, Bos salah satu pemilik rokok ilegal di Kota Batam inisial “Willy” disebut-sebut sebagai mafia rokok Manchester pengendali Nomor satu dalam bisnis Rokok Ilegal di Kota Batam hingga ke daerah lain.

Dari informasi diterima, Rokok Manchester diduga diproduksi oleh PT F” Internasional yang terletak di Kawasan industri Kota Batam.

Untuk mengelabuhi petugas, diduga rokok Manchester diselundupkan melalui pelabuhan tikus wilayah Barelang agar
sebagai mafia rokok Manchester tersebut.

Dari informasi diterima, Rokok Manchester diduga diproduksi oleh PT F” Internasional yang terletak di Kawasan industri Kota Batam.

Untuk mengelabuhi petugas, diduga rokok Manchester diselundupkan melalui pelabuhan tikus wilayah Barelang agar dapat keluar dari Kota Batam dan bisa diedarkan diluar kota.

“Pemain rokok ilegal Manchester itu inisial Willy,. Perusahaan produksi nya di kota batam,” ungkap sumber inisial GB

Penggelapan / pemalsuan  pita  Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Akibat adanya rokok Ilegal Manchester, ,pengusaha rokok legal turun hingga 30 % pendapatan  yang telah berkontribusi pada negara.   .

Hingga berita ini dirilis, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada BC Batam maupun instansi terkait serta Willy yang disebut-sebut sebagai mafia rokok ilegal merek Manchester.( Red / BP )

Artikulli paraprakDorong Percepatan Investasi, BP Batam Perkuat Tata Kelola Pertanahan melalui Pelaporan Mandiri LMS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.