Batam ,Jelajahkepri.com -Rokok merek Rave American Blend tanpa pita cukai diduga beredar di sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Kota Batam,Jum’at ( 25/09/26 )
Beredar luas Produk Rokok Ilegal membuat para ,pengusaha Rokok legal menjadi resah ,hingga rugi hingga Milyaran Rupiah .
Dari hasil Tinjauan awak media ,benderanya Rokok tanpa cukai di kota Batam banyak yang menjual di setiap warung Encer maupun Grosir.
Rokok merek Rave American Blend tanpa pita cukai diduga beredar di sejumlah wilayah Kepulauan Riau ,hingga laku keras di kalangan masyarakat Kota batam
Ini menjadi teguran keras dan sorotan tajam bagi pihak Bea Cukai Kota Batam dalam memberantas peredaran Rokok Ilegal yang masuk ke Kota Batam .
Rokok Ilegal merek Rave American Blend tanpa pita cukai harga terjangkau di jual seharga Rp14.000 hingga Rp17.000 di setiap Warung.
Dengan harga terjangkau ,masyarakat kalangan menengah ke bawah dapat membeli Rokok Rave tersebut.
Gabe P selaku tokok masyarakat ” Bea Cukai Batam selama ini mendapatkan Rapot Merah dalam mengatasi peredaran Rokok ilegal yang sekian hari menjamur di kota Batam ,tidak mampu menindak dan memberantas Rokok Ilegal yang masuk di Kota Batam.” pungkasnya .
Rokok merek Rave ini ,laku keras di kota batam ,hingga menjadi rokok ilegal nomor satu di Kota Batam.
Rokok Rave masuk Ke Batam melalui jalur laut menggunakan kapal kayu ,maupun RO – RO di telaga punggur ,pelabuhan tikus di sejumlah titik yang ada di Kota Batam.
Akibat maraknya Rokok Ilegal yang ada di Kota Batam ,kerugian negara hingga Triliunan Per Tahun .
Masyarakat meminta agar penegak hukum ,Bea cukai berkolaborasi dalam menindak peredaran Rokok Ilegal yang ada di Kota Batam.
Hingga Berita ini di naikan,belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam terkait Rokok Ilegal Rave ,Redaksi akan melakukan konfirmasi lanjut ke pihak Bea Cukai , pihak terkait dan melakukan peninjauan perkembangan Rokok Ilegal ini.( BP )



