BATAM – Guna mengantisipasi potensi kejahatan jalanan dan menjaga kondusivitas wilayah, Polsek Bengkong menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (12/9/2026) malam. Patroli skala besar ini menyasar pusat-pusat keramaian, jalur rawan balap liar hingga belasan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Operasi preventif tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., dengan melibatkan personel gabungan dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim), Intelkam, Batara Biru maupun Tim Operasional (Opsnal).

Sebelum bergerak ke lapangan, personel terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di Markas Polsek Bengkong guna menerima arahan teknis dan pemetaan sasaran patroli.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba mengatakan, kegiatan ini difokuskan pada pencegahan tindak pidana 3C, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta potensi gangguan keamanan lain seperti premanisme, penyalahgunaan narkoba sampai kepemilikan senjata tajam.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bengkong tetap aman dan kondusif. Kami menyisir titik-titik rawan dan tempat keramaian masyarakat,” ujar AKP Tigor, Minggu (13/9/2026).

Dalam pelaksanaannya, tim bergerak menyusuri rute patroli mobile mulai dari Simpang Pasir Putih, kawasan Golden Prawn, Jalan Sei Nayon Kelurahan Sadai, Tanjung Buntung, area SPBU Kodim, Bengkong Laut, kawasan Golden BCI hingga area simpang utama.

Selain menyusuri jalan raya, petugas menginspeksi dan melakukan pengawasan ketat terhadap 12 lokasi THM, kafe, dan tempat pemijatan.

Beberapa di antaranya meliputi Andrews Party Mart, D&A Cafe and Bar, Angel Wings Club, Pujasera Golden Beach Batam, Hexmart, Infinity Beach Club, BlueFire (BF) Club, Cafe Bajawa Flores, Horizon Golden View, Platinum Beach, Karaoke Monic dan Candy Massage.

Dalam pemantauan tersebut, kepolisian menyampaikan imbauan tegas kepada para pengelola THM agar menaati aturan jam operasional sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023.

Petugas keamanan internal (sekuriti) juga diminta memperketat skrining terhadap pengunjung untuk mencegah masuknya barang berbahaya seperti senjata tajam dan obat-obatan terlarang.

“Kami mengimbau pengelola dan sekuriti THM untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Patuhi aturan jam operasional, tingkatkan kewaspadaan, dan segera berkoordinasi dengan kepolisian jika melihat potensi tindak pidana,” tegas Tigor.

Hingga patroli berakhir pada Minggu dini hari, petugas tidak menemukan adanya kejadian menonjol, aksi balap liar, maupun gangguan keamanan lainnya. Pengelola THM menyambut imbauan secara kooperatif, dan situasi di wilayah hukum Polsek Bengkong dipastikan berjalan tertib dan kondusif.

Artikulli paraprakSinergi BP Batam dan Ombudsman RI Dorong Pelayanan Publik di Batam
Artikulli tjetërWali Kota Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.