Batam – PT .Limas Raya Griya perusahan pengembang saat ini,melakukan penimbunan laut sekitar 12 Hektar di pesisir laut pantai tanjung uma . Kamis ( 08/09/26 ).

Berdasarkan tinjauan yang di pantau awak media Jelajahkepei.com di lapangan ,PT.Limas Raya Griya sudah berjalan hampir kurang lebih 1 Tahun kegiatan ini berlangsung dalam penimbunan laut tanjung uma.

Menurut keterangan scurity inisial A PT.Limas Raya Griya punya izin ,bapak bisa foto plang di samping pos ini ,persetujuan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang Laut Nomor : No: 28072210512100003 Keputusan Gubernur Kepri No.24/CI.A/DPMPTSP/1/2024

Tentang persetujuan Lingkungan di Atas Lahan Reklamasi dan izin pelaksanaan Reklamasi  PB-UMKU: 912000863194400010001

Gubernur Kepri Ansar Ahmad pernah membantah dan tidak ada pemberian Izin ,pada PT LIMAS RAYA GRIYA ,sehingga adanya ketidak sinkron atas perizinan yang terpampang di areal proyek penimbunan laut tanjung uma.

Masyarakat Nelayan Tanjung Uma mekewatirkan dampak akibat adanya penimbunan sepihak dari pihak PT.LIMAS RAYA GRIYA dalam kegiatan reklamasi pantai tanjung uma.

Hal itu ,mengakibatkan mata pencarian hasil nelayan , mayarakat nelayan tanjung uma menjadi tidak stabil akibat adanya penimbunan reklamasi laut di pesisir pantai Tanjung Uma hingga mendekati dengan pulau di seberang tanjung Uma.

Masyarakat Nelayan bersatu melaporkan, PT Limas Raya Griya dilaporkan oleh Aliansi Nelayan Indonesia (ABI) ke Gakkum Lingkungan Hidup (LH) pada Agustus 2026 atas dugaan pelanggaran prosedur, pencemaran, serta perusakan lingkungan di wilayah Tanjung Uma, Batam.

Menurut keterangan masyarakat nelayan tanjung uma ,pihak BP BATAM ,Gubernur kepri ,Aparat Penegak Hukum dan pihak kejaksaan negeri batam dapat menindak dan inspeksi ke lokasi penimbunan laut Tanjung Uma dapat menghentikan kegiatan penimbunan laut ,di lakukan PT LIMAS RAYA GRIYA yang akan mengakibatkan kerugian negara ,ekosistem laut dan  masyarakat nelayan tanjung uma .

Hingga berita ini di naikan awak media berusaha untuk  menelusuri ,konfimasi izin dan fungsi penimbunan laut tanjung uma yang saat ini masih beraktifitas oleh  pihak PT Limas Raya Griya .  ( Red )

Artikulli paraprakTMA Waduk Nongsa Alami Penyusutan, BP Batam Percepat Langkah Teknis Amankan Pasokan Air Warga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.