Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna, Bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Rabu, (07/02/2024).

Paripurna ini Beragendakan Pengucapan Sumpah Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Pemberhentian dan pergantian antar waktu dalam perjalanan keanggotaan DPRD adalah suatu hal yang wajar. Adapun proses dan mekanisme diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Paripurna ini sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri oleh Drs. Adi Prihantara , MM yang mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, dan para tamu undangan dari Instansi Vertikal.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang mana dilanjutkan dengan pembacaan Do’a oleh H.M. Muchsin, S.Ag dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun Paripurna hari ini merupakan akhir dari proses pengusulan pemberhentian anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan pengusulan pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024, yang diusulkan oleh Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Partai Gerindra mengusulkan pemberhentian Ir. Onward Siahaan, SH, M.Hum sebagai tindaklanjut dari pengunduran diri yang bersangkutan dari keanggotaan Partai Gerindra serta menunjuk Muhaimin Ahmad Nasution, S.T sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

Dari Partai Golongan Karya menyampaikan usulan pemberhentian saudara Hadi Candra, S.Sos atas pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan menunjuk H. Mustamin Bakri, S.Sos, M.Si sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

Selanjutnya dilaksanakannya Pengambilan Sumpah dan penandatanganan oleh Muhaimin Ahmad, S.T,  H. Mustamin Bakri, S.Sos serta Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH.

Acara ini diakhiri dengan ucapan selamat kepada Muhaimin Ahmad Nasution, S.T dan H. Mustamin Bakri, S.Sos, M.Si yang menjabat sebagai Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 serta acara makan bersama.

Artikulli paraprakDPRD Kepri Resmikan Dewan Pengganti Antar Waktu
Artikulli tjetërIni 10 Negara dengan Nilai Investasi Terbesar di Kota Batam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.