Batam – Sidang lanjutan Gordon Silalahi dalam agenda keterangan saksi yang laksanakan pada persidangan Kamis ,18/09/25 di Pengadilan Negeri Batam ,saksi yang di hadirkan pihak Jaksa penuntut umum  dalam persidangan ada 3 Saksi.

Saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umun dari CEO PT Nusa Cipta Propertido  ( Hendri ) ,Manajer PT.Nusa Cipta Propertindo ( Irwan ),Yuyun ( Pensiunan BP Batam ).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah dan Susanto Martua, Tim Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raperi.

Dalam pertanyaan Jaksa Penuntut Umum yang di sampaikan pada Saksi Irwan  saat persidangan ,Saksi Irwan memberikan pertanyaan – pertanyaan  keterangan berbelit –  belit  ,hingga penghujung dalam persidangan ,tertawa  kecil dalam ruangan persidang.

Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena ,saat usai mendengarkan keterangan saksi Pertama Irwan ( Pelapor ) ,Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena memberikan tanggapan pada terdawa Gordon Silalahi , tentang keterangan Irwan ” apakah keterangan saksi benar dengan yang di sampaikan Saksi Irwan itu pada terdakwa , Terdakwa Gordon  Silalahi menyampaikan  bantahan dari keterangan yang di sampaikan  saksi pelapor pada Ketua Hakim dalam persidangan.

Dalam Saksi Kedua yang di hadirin Jaksa Penuntut Umum  di persindangan  CEO PT Nusa Cipta Propertindo  ( Hendri )  ,Jaksa juga melakukan pertanyaan  dengan BAP yang di sampaikan pelapor pada  kepolisian  Polresta Barelang .

Saksi kedua CEO Nusa Cipta Propertindo ,Hendri  menjelaskan ,sesuai dengan BAP keterangan di Polresta Barelang .

Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena ,saat usai mendengarkan keterangan saksi kedua  CEO Nusa Cipta Propertindo ( Hendri )  ,Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena memberikan tanggapan pada terdawa Gordon Silalahi , tentang keterangan Hendri ” apakah keterangan saksi benar dengan yang di sampaikan Saksi Hendri, pada terdakwa , Terdakwa Gordon  Silalahi menyampaikan  bantahan dari keterangan yang di sampaikan  saksi pelapor pada Ketua Hakim dalam persidangan.

Saksi Ketiga ,Yuyun ( Pensiunan BP Batam ) ,saat di cecar pertanyaan yang di sampaikan Jaksa penuntut umum ,yuyun memberikan keterangan sesuai dengan BAP pada kepolisian ,begitu juga keterangan saat terdakwa dan pelapor di jumpai di BP Batam ,saat masih pegawai di BP Batam ,

Usai pertanyaan yang di sampaikan Jakss penuntut umum pada saksi ketiga ,Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena ,saat usai mendengarkan keterangan saksi ketiga Yuyun ( Pensiunan BP Batam ). ,Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena memberikan tanggapan pada terdawa Gordon Silalahi , tentang keterangan yang di sampaikan Yuyun ” apakah keterangan saksi benar dengan yang di sampaikan Saksi Yuyun, pada terdakwa , Terdakwa Gordon  Silalahi menyampaikan  keterangan saksi Yuyun, benar yang mulai hakim ,semua keterangan yang di sampaikan dari saksi Yuyun dan tidak ada bantahan dari terdakwa Gordon Silalahi.

Usai mendengarkan keterangan Saksi yang di ajukan jaksa penuntut umum , Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena ,menyampaikan pada terdakwa dan pengacara terdakwa ,apa ada lagi yang mau di sampaikan ,agar persidangan ini kita tutup ,dan kita gelar lagi selasa depan  .” Tanyanya.

Terdakwa Gordon Silalahi ,Pengacara terdakwa menyampaikan ” Tidak ada lagi yang Mulia Hakim , cukup .” pungkasnya .

Jaksa penuntut umum menyampaikan pada  ,Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena ,untuk gelar perkara gordon Silalahi pada hari Selasa akan  datang ,akan mendatangi 3 saksi kembali ,sebelum sidang di tutup oleh  Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena.

Dalam perjalan terdakwa  sidang Gordon Silalahi terlapor, Moody Arnold Timisela salah satu tokoh masyarakat Ambon terus ikut meninjau persidangan terdakwa Gordon Silalahi dari Awal persidangan bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Moody Arnold Timisela selaku tokoh masyarakat menyampaikan ” Saya Harap , agar hukum di tegakan dengan adil,Jujur dan benar ,jangan ada di permainkan oleh para Oknum  Pengak  hukum yang bisa di bayar ,para pengusaha Nakal  di negara kita ini.” Tutupnya.

( Boy )

 

 

Artikulli paraprakAmsakar Achmad Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan, Dorong Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
Artikulli tjetërBP Batam Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.