Batam,Jelajahkepri.com-Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, pada Rabu (8/6/2022) siang.
Rapat tersebut membahas tentang permasalahan sertifikat tanah perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP) Batuaji, RT 009/RW 004, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Batam.
Dalam Rapat, Lagat menyampaikan bahwa, PT Ratu Baja Indah (RBI), selaku pemilik lahan tidak bisa mengelak turut bertanggungjawab kepada masyarakat pembeli rumah di perumahan RCP tersebut.
“Meski tidak ada hubungan secara perdata, PT RBI harus tetap bertanggungjawab. Karena yang diperjualbelikan merupakan objek perjanjian joint bisnis antara RBI dengan PT Dafindo,” ujarnya.
Kata dia, agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara bipartit (perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha) antara warga RCP dengan RBI namun tetap dalam pengawasan Komisi I DPRD Kota Batam.
“Komisi I DPRD wajib hadir menjadi pengawas. Apalagi pada saat pertemuan antara kedua belah pihak saat membicarakan biaya balik nama,” sebutnya.
Hal ini diutarakan Lagat karena dalam rapat itu diketahui bahwa, untuk rumah berstatus belum lunas akan dikenakan biaya balik nama oleh PT RBI selaku pemilik lahan. Namun karena belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka akan diadakan pertemuan kembali.
Perlu diketahui, RDPU terkait sertifikat tanah Perumahan RCP yang dilakukan ini merupakan RDPU lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis 12 Mei 2022.
Dalam RDPU kali ini, hadir Perwakilan dari Kecamatan Batuaji, Lurah Tempayan, Ketua RT 009, dan kedua belah pihak yang bersengketa yakni perwakilan warga Perumahan RCP dan Kuasa Hukum PT RBI.