Batam – Dari hasil keterangan saksi di  persidangan pengadilan Negeri Batam, kasus terdakwa Gordon Silalahi penggelapan ( pasal 378 )  dan penipuan ( pasal 372 ) .Adanya kejanggalan laporan saksi dan pelapor , di dapat pihak pengacara Afrizal selaku kuasa hukum Gordon Silalahi saat di persidangan,Kamis ( 19/0925 )

Dimana saksi Hendri selaku Direktur Perusahan saat persidangan  tidak pernah memberikan Kuasa  pada Ikhwan sebagai pelapor ke polsek Batu Ampar maupun ke Polresta Barelang.

Pihak pelapor Ikhwan membuat laporan  ke polsek Batu Ampar pada bulan juni 25 , laporan  pengaduan Pelapor Ikhwan tindak penggelapan  ( pasal 378 ) dan penipuan ( pasal 372 ) terhadap  Gordon Silalahi tidak terdapat unsur delik pidana  dalam laporan  di dapat oleh pihak penyidik batu Ampar.

Berlanjut laporan  Ikhwan,Nasib Siahaan  di tarik  ke Polresta Barelang pada bulan Agustus 25 terhadap terdakwa Gordon Silalahi dengan rana laporan yang sama ,terdakwa Gordon Silalahi di jadikan tersangka ,hingga sampai di Persidangan Negeri Batam.

Dari hasil BAP yang di sampaikan polresta Barelang ,ke kejaksaan Negeri Batam dan masuk di persidangan pengadilan Negeri Batam ,kuasa hukum Gordon Silalahi ,Afrizal mendapatkan adanya kejanggalan – kejanggalan dari BAP polresta Barelang unit 2 dan 3 ketidak profesional dalam penyidikan terdakwa , dan keterangan saksi Hendri Direktur perusahan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Pada hari juma (19/09/25 )Kuasa Hukum Gordon Silalahi ,melalui Afrizal membuat laporan lansung  ke Propam Polda Kepri,atas kinerja penyidik unit 2 ,3 dalam kasus terdakwa Gordon Silalahi ,adanya kejanggalan dalam BAP yang di lakukan  penyidik Poresta Barelang.

Laporan tersebut resmi terregistrasi pada Jumat (19/9/2025) dengan Nomor: SPSP2/40/IX/2025/Subbagyanduan. Tim kuasa hukum Gordon, Afrizal bersama Jon Raperi dan di perima surat BRIDA  Joseph S Hutabarat  , menilai sejumlah penyidik bekerja di luar koridor hukum dan melanggar prosedur standar dalam penanganan perkara.

Dengan melaporkan kinerja Poresta  Barelang unit 2 dan 3 ke propam Kepri  yang tidak sesuai ,dalam menjalankan fungsi tugas di emban selaku penegak hukum .

Adapun kuasa hukum melaporkan 4 okum kepolisian Polresta Barelang sebagai berikut :  Kompol M. Debby Andrestian – Kasat Reskrim Polresta Barelang
Holden Siahaan – Penyidik Satreskrim Polresta Barelang
Iptu Riyanto – Kanit Satreskrim Polresta Barelang
AKP Thetio Nardiyanto – Wakasat Reskrim Polresta Barelang.

Kausa hukum Afrizal menyampaikan ” Dalam gelar khusus yang tidak di sampaikan notulennya  ,pokok perkara ada keterangan bertentangan dengan BAP pelapor ikhwan ,yang menghubungi terdakwa Gordon Silalahi ,dan Direktur perusahan Hendri tidak mengetahui adanya pembuatan laporan di sampaikan Ikhwan di polsek Batu Ampar maupun di Polresta Barelang.,tidak akan naiknya laporan tanpa ada kuasa dari Perusahan.” Ungkapnya.

Moody Arnold Timisela terus mengikuti atas kejadian yang menimpa terdakwa Gordon Silalahi ” saat di adanya laporan pelapor Ikhwan ,Nasib Siahaan Polsek Batu Ampar ,tidak adanya .unsur pidana hanya perdata  ,hingga kasus di tarik ke Polresta Barelang ,dan  adanya  Kriminalisasi terhadap terdakwa Gordon Silalahi yang di lakukan penyidik polresta barelang ,hingga Kami melakukan laporan ke propam Polda Kepri.” Tutupnya.

( Boy )

 

 

 

 

 

Artikulli paraprakSat Reserse Polres Pelalawan meringkus seorang Pria Cabuli 2 Anak Tirinya
Artikulli tjetërLi Claudia Salurkan Bantuan dan Sumbangan Pembangunan di Rempang Eco City

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.