Batam,Jelajahkepri.com – Rapat Paripurna DPRD kota Batam, Masa Persidangan III Tahun sidang 2017, Senin (21/08/2017).

Rapat Paripurna  yang di laksanakan di Gedung serbaguna DPRD Kota Batam,kian tidak membawak hasil dalam kesempatan.

Dalam rapat anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat, Pasalnya  lebih dari separuh anggota Dewan mangkir dari rapat tanpa alasan yang jelas.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto di dampingi Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad memutuskan,agar rapat paripurna di tanda hingga besok.

Penyampaian hal ini di minta Kepada para Fraksi yang turut hadir dapat menyetujui penundaan rapat paripurna untuk dlanjutkan pada Selasa (22/08/17).

Laporan Seketaris Dewan (Sekwan)  Asril,  dalam rapat sejumlah anggota Dewan yang hadir yaitu sebanyak dua puluh empat anggota DPRD Kota Batam dan sementar yang tidak hadir sebanyak dua puluh enam anggota DPRD Kota Batam.

Dalam kesepakata  untuk memgambil keputusan rapat paripurna  harus lebih dari 3/4 anggota DPRD Kota Batam turut hadir dan dapat di lakukan kesepakata sidang paripurna dilakukan, Sehingga secara peraturan tidak memenuhi syarat  untuk melakukan rapat paripurna.

Dalam rapat Paripurna tersebut memiliki dua agenda dalam pembahasan  , penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS Perubahan APBD Kota Batam Tahun Angaran 2017 serta  Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Pembinaan, Pengawasan Produk Halal dan Higienis dan Pengambilan Keputusan.(Red/Robreth P)

Artikulli paraprakUstadz Abdul Somad Lc MA Sampaikan Tausiyah di Mesjid Baitul Makmur Tanjunguban
Artikulli tjetërPS Bintan Siap Ikuti Piala Suratin dan Liga Nusantara 2017

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.