Batam -Rasa Kecewa Agustian Haratua dalam hal ini sebagai Site Manager di PT Oods Era Mandiri terhadap Direktur PT Oods Era Mandiri Fandi ke Pengadilan Negeri Batam.
Dalam hal tidak memberikan hal kewajiban pembayaran sub pengerjaan proyek pengaspalan senilai sekitar 939.505.000 juta yang di berikan pihak direktur PT OEM terhadap Site Manager PT OEM dan akan menggugat ke pengadilan Negeri Batam .
Masalahnya adalah kekecewaan dari pihak Agustian Haratua akibat direktur PT Oods Era Mandiri , hingga saat ini tidak menuntaskan atau memberikan haknya kepada Agustian.
Dalam perjanjian pengerjaan kedua belah pihak ,dalam pengerjaan pengaspalan atau patching jalan di Kompleks Batamindo Industrial Park atau BIP Muka Kuning Batam.
Menurut Agustian yang akan segera berdiskusi dengan Lawyer atau PH nya, Direktur PT Oods Fandy lood hanya mau memberikan sejumlah Rp.175 juta, dari sekitar Rp.380 juta yang menjadi hak dari Agustian.
“Saya tidak terima diberikan sebesar Rp 175 juta , karena tidak sesuai MOU yang kami sepakati ,” ujar Agus panggilan akrabnya.
Lebih jauh ujarnya, bahwa sudah dilakukan negoisasi namun Fandy Iood Direktur OEM, tidak memberikan jalan keluar untuk memenuhi pembayaran sebesar MOU, yang kerjakan oleh Agustian Haratua hingga 80 % dalam pengerjaan dari hasil kesepakatan sebesar sekitar Rp 751.240.535.
Agustian kecewa dan ingin mencari keadilan seraya meminta agar masalah ini selesai secara adil dan baik-baik.
Kemudian Agus meminta,hak dalam kegiatan proyek yang di kerjakan ia ke pada Direktur OEM , apa yang mereka perjanjian supaya dibayar lunas.
Hingga saat ini Jumat 10 Januari 2025 tidak tercapai kesepakatan dan penyelesaian masalah. Fandy Iood belum berikan kepastian.
Untuk diketahui bawa keduanya bersepakat untuk kerjasama mengerjakan pengaspalan 5 item di kawasan Batamindo Investment Cakrawala Industrial Jalan Rasamala Kawasan Industri Muka Kuning Batam.
Adapun Work Order Batamindo sesuai dengan suratnya tertanggal 02 Oktober 2023.
Ada 5 item kerja dan sudah tuntas dikerjakan.Oleh sebab itu sudah di termin (ditagih) namun yang menagih Direktur PT Oods Era Mandiri.
Kelima (5) item pekerjaan itu adalah Pertama (1) Repair Aspal K-300 di Jalan Beringin sejumlah Rp.295.177.967. Kedua (2) Jalan Markisa senilai Rp. 50.710 262.
Pekerjaan item ketiga (3) yang jenisnya sama di Jalan Cemara Rp. 459.454.912. Lalu pekerjaan item ke empat (4) patching dengan K-300 juga di Jalan Bungur masih di kawasan Industri Batamindo seharga Rp.12.954.400.
“Item terakhir kelima (5) dalam pengerjaan yang sama kawasan Jalan Angsana harga pengerjaan Rp.90.755.129. Semua pekerjaan berada di kawasan Industri Batamindo.Dan totalnya (dibulatkan dengan angka) Rp.939.050.000.,” sebut Agustian Haratua.
Kasus ini menarik sebab sebelumnya kedua usahawan ini adalah berteman baik. Agustian Haratua tak lain tak bukan hanyalah ingin mencari keadilan.Tujuan utamanya keadilan sebab selama ini Agustian kecewa dan merasa tidak terima dengan apa yang terjadi.
“Saya akan melakukan perjuangkan untuk dalam hak saya ,sebagai manager untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Batam,” ungkapnya.
Agustian Haratua PT Cipta karya maju bersama sebagai Direktur merasa di rugikan dalam pengembangan Proyek pengaspalan yang di berikan oleh pihak Direktur OEM di salah satu tempat ia ,kerjakan.
Di bulan september 2024 telah membuat laporan ke pihak polresta barelang oleh kuasa hukum ,Agustian Haratua
Agustian Haratua melakukan somasi pertama ,16 April 2024 ,somasi kedua seminggu sesudah somasi pertama,pihak yang di rugikan meminta agar direktur PT.OEM tidak menanggapi hal tersebut.
Lebih jauh kata Agustian gugatan akan segeranya dimasukkan ke Pengadilan Negeri Batam supaya diadili dan niatnya hanya mau mencari keadilan buat saya.
Dendam tidak ada.Yang dikedepankan adalah keadilan dan win win solution.Saya Agustian Haratua mengharapkan nanti agar Hakim yang memutuskan perkara ini nanti di pengadilan negeri Batam dapat mengadili seadil-adilnya.
Kami kedua belah pihak juga ada hubungan persaudaraan dan awalnya kerjasama.Namun karena masalah ini hingga mereka berselisih paham,” ujar Agustian Haratua yang siap secara maksimal memperjuangkan haknya dalam berperkara di Pengadilan Negeri Batam.( *** )