781456917898Jakarta,Jelajahkepri.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dijadwalkan akan meresmikan pembangunan gedung Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Jemaat Petra, Jalan Jampea No. 44, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Peresmian pembangunan tersebut, rencananya akan dilakukan Minggu (8/5). Basuki dijadwalkan, bakal melakukan peletakan Batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan gereja tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima gedung gereja tersebut sudah cukup tua. Pembangunan gedung gereja dilakukan pada tahun 1958 dan ditahbiskan penggunaannya pada tanggal 18 Desember 1960. Kondisi atap gereja dan sebagian bangunan, disebutkan sudah dalam keadaan rapuh, sehingga mengkhawatirkan ketika jemaat sedang beribadah.

Pada tahun 2011 dibentuk Panitia Renovasi Atap Gedung Gereja. Perkembangan prasarana transportasi (pembangunan jalan layang) dan perluasan pelabuhan membawa dampak yang signifikan bagi kondisi eksisting Gedung Gereja Petra.

Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang Garis Sepadan Bangunan (GSB) mengharuskan gedung gereja mundur sepanjang 12 meter, menghadapkan jemaat kepada pilihan bahwa gedung gereja ini harus dibongkar untuk dibangun kembali.

Sehubungan dengan hal tersebut, Sidang Majelis Jemaat memutuskan untuk mengganti Panitia Renovasi Atap menjadi Panitia Pembangunan Gedung Gereja GPIB Jemaat Petra dengan tugas untuk membongkar dan membangun kembali Gedung Gereja Petra.

Panitia kemudian mengawali tugasnya dengan mengurus segala proses perijinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses yang dilalui cukup panjang dan pada tanggal 23 Oktober 2014 terbit Surat Rekomendasi Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Pada tanggal 22 Mei 2015 terbit Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Ibukota DKI Jakarta Nomor 0085/8.1.0/31.72/1/785.51/2015 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan.

Semula, ditetapkan bahwa Gedung Gereja Petra akan dibangun kembali dengan dua lantai. Akan tetapi berdasarkan ketentuan, bangunan-bangunan di sepanjang jalan Jampea harus 4 lantai keatas. Kemudian hasil audiensi antara Panitia dengan Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) Provinsi, Gedung Gereja harus memiliki tempat parkir. Oleh karenanya seluruh bangunan menjadi 5 lantai.

Proses pembangunan dilanjutkan dengan seleksi 10 perusahaan peserta tender oleh Panitia dan pada tahap terakhir PT Parama Dharma menjadi pemenangnya, dengan nilai proyek sebesar Rp 17.993.400.000 dengan masa pembangunan 18 bulan.( Sumber BS)

Artikulli paraprakPresiden RI Minta Hapus Lembaga – Lembaga yang Jadi Beban Negara
Artikulli tjetërPresiden Jokowi Akan Menjemput Para Koruptor Yang Berada di Luar Negeri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.