Batam,Jelajahkepri.com -Fasilitas air bersih yang selama ini menjadi tolak ukur kebutuhan bagi kehidupan masyarakat Kota Batam.Selama masih berjalannya kerjasama pihak BP kawasan dan Pihak ATB di kota batam hingga 2020.Pihak BP Batam tidak dapat di alihkan ke pihak pemerintahan yang lain.
Meskipun BP Batam berubah Fungsi menjadi Kawasan Ekomoni Khusus (KEK) .Pengolahan air bersih masih dalam pengawasan pihak BP Batam.Pergantian nama BP Batam ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak menjadi persoalan untuk pengelolaan Air.
Dimana di sampaikan Direktur Pengolahan Limbah dan Air, Ir Tatto Wahyudi di ruang kerjan, Selasa (22/3/16) kepada Jelajahkepri.com
” kita masih menjalin kontrak kerjasama pada Pihak ATB hingga 2020 nanti ,dan bila pihak ATB tidak menyambung kontrak lagi pada kita.Pihak ATB seharusnya bisa di kendalikan dengan pihak Tirta atau BUMN” ujatrnya
Agar masyarakat mendapatkan kebutuhan yang layak untuk kebutuhan hidup sehari – hari dalam mendapakan air bersih yang di inginkan masyarakat Kota Batam.
Ditegaskannya, kita tidak dapat mencabut konsesi begitu saja, dan yang pasti kita harus menunggu masa kontrak berakhir hingga tahun 2020. jika BP Batam berubah nama itu hanya tukar baju saja, konsesi pengelolaan air bersih di Pulau Batam dapat dilanjutkan oleh ATB.”tutur Tatto (red)