BATAM,JELAJAHKEPRI.com-Satuan Reserse Narkoba Barelang ( Sat Narkoba) Polresta Barelang mengukap Pasangan suami istri, Yd (34) dan Fb (23) di rumah kediamannya , Jumat (21/10/2016). Pasangan suami – istri ditangkap karena terlibat peredaran narkoba antar provinsi dalam jumlah cukup besar.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan polisi, yang selama ini di pantau pihak kepolisian Polresta Barelang.
“Peredaran Narkoba Antar provinsi selama ini, Kita mengungkap sindikat peredaran narkoba dalam beberapa hari ini, dan mengamankan barang yang diduga sabu sebanyak 1,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 450 butir di Perumahan Garden Raya, Batam Centre,” kata Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika, Senin (24/10/2016).
Tujuan Yd membawa barang tersebut ke Surabaya setelah mendapat order dari daerah itu. “Pengakuan tersangka, barangnya dari Malaysia dan dibawa ke Surabaya,” kata Kombes Helmy.