Medan,Jelajahkepri.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Aksi Bersama Rakyat Sumatera Utara (FABR Sumut) melakukan aksi long march mendukung revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kota Medan.

Aksi ini merupakan dukungan pada revisi UU KPK yang kesekian kalinya, berlangsung berturut-turut di kota Medan, setelah sebelumnya pada Jum’at malam di tugu 0 kilometer dan Bundaran Tugu SIB,  Sabtu dan Minggu (8/9/2019).

Pdari pantauan media, aksi long march hari ini dimulai dari titik 0 kilometer di kantor pos besar  Medan, disertai orasi pimpinan aksi dan yel yel “dukung, dukung revisi UU KPK” dipimpin Jeck Sadra Cibro,” selaku Koordinator aksi.

Dari titik awal aksi, dilanjutkan long march dan di bundaran tugu SIB, massa juga membagikan selebaran berisi “Dukung revisi UU KPK – Revisi UU KPK bukan Pelemahan – Mendukung Panitia Seleksi KPK”

Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian massa mencetuskan bahwa revisi UU KPK bukanlah memperlemah lembaga anti rasuah tersebut, melainkan menguatkannya.

Selain mendukung revisi UU KPK, massa FABR juga menyatakan sikap sepakat terhadap panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK yang telah mengirimkan 10 calon pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI.

Berikut isi pernyataan sikap yang disampaikan FABR dalam aksi damai ini.

“Pernyataan Sikap:

Mendukung Revisi UU KPK dan Mendukung Panitia Seleksi KPK

a. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Sedangkan pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.

b. Penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK.

c. KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana.

d. Setiap instansi, kementerian, lembaga wajib menyelenggarakan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara (LHKPN) sebelum dan setelah berakhir masa jabatan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja KPK

e. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK dibantu oleh organ pelaksana pengawas

f. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan oleh KPK dapat dicabut kembali apabila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan praperadilan.

g. Percayakan, dukung dan jangan intervensi kinerja pansel KPK.

h. Usut tuntas pihak-pihak yang memfitnah pansel KPK dengan isu yang mengada-ada.” Selanjutnya, massa yang tergabung dalam Forum Aksi Bersama Rakyat Sumatera Utara membubarkan diri, setelah menyampaikan aspirasinya.(FP)

Berita sebelumyaLokasi Judi Yang Meresahkan Warga di Basmi Polres Belawan
Berita berikutnyaKPA : Bebaskan Anak Dari Eksploitasi Dan Iklan Terselubung Industri Rokok

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.