Pelalawan-Melinda Aritonang, S.H. Hakim Ketua, Nurrahmi S.H. Hakim Anggota, Joko Ciptanto, S.H., M.H. Hakim Anggota. Sidang keputusan keluarga Manaek sihaan anak Yusuf Siahaan, Jupiter Siahaan, Daniel Siahaan
Di dampingi Penasehat Hukum Kamaruddin, SH, MH dari Jakarta dan Poltak Solitonga, SH, M dengan perihal tidak profesional nya Penyidik Polres Pelalawan dalam menangani kasus yang menimpa beberapa kliennya dalam kasus dugaan penganiayaan yang disangkakan oleh penyidik polres Pelalawan, sebutnya PH Manaek Siahaan. Senin (11/5-2020.
Sementara Jhon Piter Siahaan dan adiknya Daniel Siahaan, dituntut Jaksa empat belas bulan, oleh hakim pengadilan negeri Pelalawan menjatuhkan vonis kedua Abang beradik ini selama tujuh bulan.
Ketiga Abang beradik Anak Manaek Siahaan, harus menjadi penghuni lapas Sialang bungkuk Pekanbaru, Setelah sebelumnya Yusuf Siahaan dilaporkan oleh abangnya sendiri Pdt. Iwan Sarjono, SH yang notabene anak dari Manaek Siahaan dengan tuduhan penganiayaan.
Sementara Jhon Piter Siahaan dan adiknya Daniel Siahaan dilaporkan oleh kedua anggota/jemaat Pdt. Iwan Sarjono, Darwin Mendropa dan charlin Mendropa, yang saat ini juga telah menjadi tersangka oleh polres Pelalawan dalam pasal 170 KUHP, sesuai dengan yang dilaporkan nya atas Jhon Piter dan Daniel Siahaan.
Tidak puas atas vonis Hakim Lima bulan atas terdakwa Yusuf Siahaan, membuat penasehat hukum terdakwa Kamaruddin bersama rekannya Poltak parningotan Silitonga, SH menyatakan banding.
Alasan banding ini menurut tim pengacara ini, karena kita yakin, bahwa Yusuf Siahaan adalah korban penganiayaan dari Pdt. Iwan Sarjono SH, sebut Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin simanjuntak SH MH,kepada wartawan dalam konferensi pers dalam bersamaan itu didepan Pengadilan negeri Pelalawan Riau, seusai keputusan PN Pelalawan meringankan terdakwa dihukum 10 bulan menjadi 5 bulan penjara, akhirnya sidang naik banding.karena Yusuf Siahaan tidak terbukti bersalah dan pihak Iwan Sarjono mengatakan karena Yusuf telah mencemarkan nama baik profesi Pdt Iwan Sarjono SH.
Bermula Yusuf dituduh mencuri buah sawit Iwan Sarjono, namun ketika di pertanyakan surat kepemilikan tanah kebun sawitnya iwan Sarjono tidak pernah menunjukkan surat kepemilikan kebun sawit tersebut,”ujar Kamaruddin Simanjuntak pada wartawan.
Dalam Jumpa pers Tim Penasehat Hukum Keluarga Manaek Sihaan, Kamaruddin, SH, MH, mengatakan Yusuf Siahaan disuruh Ayahnya panen kelapa sawit seluas 500 Ha di desa bukit Kesuma Tau-tau Yusuf dicegah di tengah jalan oleh Pdt Iwan Sarjono Siahaan dan ia mengatakan jangaan kamu panen kebun sawit saya, itu adalah milik pemberian tulang saya Parningotan siregar,” ucap kamaruddin.
Sesudah itu Yusuf balik bertanya, pada iwan kalau benar kebun sawitmu itu mana buktinya? Apakah ada surat kebun sawitnya tanda benar pemberian tulang Parningotan sama kamu. Kemudian dengan arogansinya iwannya, sekitar pukul 9.00, kemudian pukul 11.00 Iwan Sarjono mengajak RT Siahaan untuk mengambil hasil panen tanpa ijin atau secara perampasan sekitar pukul 13.00 ternyata mobil Ram yang dipakai mengangkut kelapa sawit hasil panen tiba-tiba ditengah jalan mogok dalam singkat ini, Menurut Kasus ini dalam pembicaraan di persidangan banyak yang di rakayasa oleh Iwan Sarjono demi untuk mendapatkan harta kekayaan orang tuanya Manaek Siahaan.” Ucap kamaruddin.
Sementara Poltak Parningotan Silitonga, SH,MH.mangatakan Iwan Sarjono yang telah melaporkan Ayahnya sendiri Manaek Siahaan baik di Polsek pinggir, Polda Riau hendaklah menjadi perhatian Hakim dalam mengambil keputusan.
Dan juga Iwan Sarjono sebagai Rohaniawan, telah menjadi saksi untuk perceraian Ayah dan ibunya, seperti yang dirindukan Yusuf Siahaan untuk disatukan kembali keluarga besarnya harap semua anak Manaek Siahaan,” Akhir Poltak.”( M. Panjaitan)