Batam,Jelajahkepri.com –  sidang paripurna ke 9 kedua di laksanakan pada hari selasa, ( 22/08/17),pukul 14.00Wib  di hadirin langsung ketua DPRD kota Batam, Nuryanto dan  2 Wakil Ketua DPRD kota Batam  serta  Walikota Batam Muhammad Rudi.SE.

Agenda rapat paripurna ke 9 masa Persidangan III Tahun sidang 2017 dengan.pembahasn, Pendapat Walikota Batam atas Ranperda pendidikan anak dini Holistik dan Intergratif, dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD Kota Batam TA 2018.

Dalam Agenda sidang paripurna yang akan di selengarana, udin sihaloho selaku Fasksi dari PDI- P dan anggota komisi IV, menolak adanya sidang paripurna yang selama ini belum di bahas dalam Agenda selama ini.

Dalam sidang Paripurna para anggota yang hadir dalam rapat sekitar 30 Anggota DPRD dari 50 anggota  Fraksi  yang di undang.

Meski pun dalam Persidangan paripurna anggota Fraksi PDI-P,udin sihaloho menolak di adakan sidang paripurna, dari beberapa Fraksi menyetujui Persidangan di laksanakan dan di putusan oleh Ketua Nuryanto SH.

Berdasarkan keputusan perubahan Anggara tahun 2017 yang meliputi Angaran perubahan APBD Perubahan tetap terlaksana dan dapat di putusan sore sekita pukul 16.30 Wib.( Red / Boy)

Artikulli paraprakWISUDA PURNAWIRA BHAKTI POLRI PERSONEL POLDA KEPRI TAHUN 2017
Artikulli tjetërKeberadaan Bank Sampah Membantu Mengatasi Persoalan Sampah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.