Batam,Jelajahkepri.com – Upaya menangkapi permasalahan masyarakat perumahan Barelang dengan perumahan Marina Garden JuradoKomisi I DPRD Kota Batam temui warga dan mencoba memediasi permasalahan ,Jumat (08/03/19).
Jurado Siburian yang menggaku mendapat laporan mengenai adanya puluhan warga RW 12 Perumahan Marina Garden yang hendak mendatangi kantor Kelurahan Tanjung Uncang, langsung bergegas ke kantor Kelurahan meminta warga untuk kembali dan berembuk dulu sesama warga pinta Jurado kepada warga yang masih berada dikantor Kelurahan. Dan permintaan anggota Dewan Jurado Siburian tersebut terlihat disetujui warga dengan cara meninggalkan kantor Kelurahan.
Warga yang membubarkan diri dari kantor Kelurahan akhirnya berkumpul kembali di salah satu warung milik warga di Perumahan Marina Garden, persis bersebelahan dengan rumah Ketua RT 04 Roy Sianipar. Warga secara bergantian menyampaikan bentuk protes dan kekesalan yang dialami warga Perumahan Marina Garden, terkait dugaan tindakan semena mena yang dilakukan oleh warga Perumahan Barelang terkait buka tutup akses jalan penghubung kedua Perumahan tersebut, di hadapan anggota DPRD Kota Batam Jurado Siburian.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Jurado Siburian yang sudah mendengarkan berbagai keluhan yang disampaikan warga Perumahan Marina Garden, terlihat menghubungi Kapolsek Batu Aji dan juga Camat Batu Aji melalui telepon selulernya. Dalam percakapan terdengar Anggota DPRD Jurado Siburian meminta untuk mendudukan masalah yang sedang dialami warga kepada Kapolsek Batu Aji dan Juga kepada Camat Batu Aji secara bergantian. Kepada Warga yang hadir Jurado Siburian juga meminta untuk tetap bersabar sampai ada waktu yang tepat untuk duduk bersama dalam mencari solusi penyelesaian masalah yang sedang dialami oleh kedua belah pihak.
“Saya berharap warga tetap bersabar sampai ada waktu yang tepat untuk kita dapat duduk bersama dalam penyelesaian persoalan ini, saya juga sudah minta kepada Kapolsek dan juga Camat Batu Aji agar masalah ini dapat didudukan bersama,supaya masalah ini dapat diselesaikan dengan baik”. Pinta Jurado kepada semua warga yang hadir.
Mengenai adanya dugaan pemalsuan tanda tangan warga yang belum diketahui pelakunya, Jurado Siburiaan dengan tegas mengatakan, bahwa semua bentuk pelanggaran hukum harus di Proses secara Hukum.
“Terkait tanda tangan yang ada disana adalah cacat hukum, dimana ada anak anak yang menanda tangani dari pada rapat tersebut. Dan banyak rumah kosong dengan nama yang punya rumah tetapi yang punya rumah tidak ada lagi disini dan menanda tangani surat tersebut. Ada beberapa warga yang tidak ikut menanda tangani dan tidak ikut dalam rapat tetapi ada tanda tangannya disana”. tegas Jurado.
“Ini sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian, dan kita berharap kepada pihak Kepolisian Polsek Batu Aji untuk memproses masalah ini, karena ini sudah melanggar Undang Undang KUHP pasal 263, dimana jelas sanksi hukumnya ada. Saya berharap ini kita cari solusi, dimana Pak Camat dan Pak Kapolsek sudah saya telepon yang mana nanti akan duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini, supaya tidak ada lagi persoalan dikemudian hari.”tegas Jurado Siburian.(LS)