Batam,Jelajahkepri.com – Operasi yang di lakukan Bea Cukai Tipe B Batam dalam mengalang mecegahnya ,masuknya barang – barang ilegal maupun legal di kota batam.

Pihak Bea cukai tipe B berperan untuk melindungin pengusaha – pengusaha dari persaingan tidak sehat dalam menjalankan bisnis.sebagai salah satu bentuk melindungin bea cukai kepada masyrakat ,bea cukai batam secara rutin mengelar patroli laut dan operasi cukai,umtuk menekan peredaran barang ilegal di terminal ferry bagi pengusaha nakal sebagai bahan edukasi bagi masyarakat tentang peraturan terkait barang – barang yang masuk maupun keluar dari kota batam.

Dalam operasi yang di sampaikan oleh kabid humas Raden Revy kepada media jumpa press,”beberapa tempat terminal ferry ,bandara maupun pelabuhan tidak resmi selama kurung sembilan bulan terahkir ini,pihak bea cukai berhasil menindak 496 penindakan pelanggaran di sektor kepabeanan dan 77 penindakan di sektor bea cukai .“ Ujarnya.

Hasil tangkapan dan penindakan yang di dapat pihak bea cukai batam berhasil menindak barang Elektronik berupa handpone berbagai merek dan TV sebanyak 1.737 unit senilai Rp 3,4 M ,Ballpress sebanyak 776 kilo,Rokok tembakau sebanyak 8.887.388 batang rokok ilegal senilai 4.4 M ,Etil Alkohol ilegal sebanyak 6.362 kaleng dan 490 botol miras senilai 345 juta .

Barang tersebut selanjutnya di gudakan di tempat penimbunan pabean tanjung ucang dengan status barang di kuasai Negara .

Bea cukai tipe B kota batam menyelamatkan aset keuangan negara sebanyak 8,14M dari hasil kerja selama sembilan bulan terahkir.(Boy/ red

 

Artikulli paraprakWalikota Batam Minta BP kawasan Jangan mengada – ngada tentang perekonomian sudah membaik dalam Acara Rapat Kadin Kota Batam
Artikulli tjetërPemkab Bintan Segera Bagikan Seragam Sekolah Gratis Kepada 6.650 Siswa/i

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.