Pelalawan- Kejaksaan Negeri Pelalawan, telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh tersangka inisial (MG) .

Rostoratif Justice (RJ) Pertama kali dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Riau berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan , Selpia Rosalina , melalui Kasi Pidum,Riki Saputra , mengatakan bahwa restoratif justice tersebut diberlakukan pada kasus penganiyaan anak dibawah umur oleh pelaku inisial (MG) ,yakni proses mediasi pelaku dan korban didampingi keluarga.

Diceritakan Riki , mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Badung Provinsi Bali, perkara kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh pelaku (MG) kepada Korban ( ISP)masih dibawah umur berawal pada, Selasa ( 23/2 2021) lalu

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban . Ketika tersangka mengembalikan sepeda motor tersebut, korban merasa kesal karena pelaku meminjamnya dalam waktu yang lama, sementara korban ingin buru-buru menjemput Ayahnya,

“Tidak terima atas perkataan dari korban membuat pelaku emosi dan langsung menendang dan memukul Anak Korban hingga mengakibatkan Anak Korban mengalami luka, berdasarkan Visum et repertum (RJ )tersebut dimulai sejak ,Kamis (26 /8/ 2021) lalu, setelah Penyidik Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyerahan pelaku dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menerbitkan Surat Perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian ,” kata Riki,Selasa(7/9/2021) kepada media ini.

Sambung Riki, proses mediasi dilakukan antara Tersangka MG yang saat itu didampingi oleh orang tuanya dan Anak Korban ISP yang saat itu juga didampingi oleh orang tuanya. Hasilnya para pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan syarat berupa penggantian biaya pengobatan kepada Anak Korban sejumlah 1 juta Rupiah

” Para pihak sepakat, kemudian Tim JPU yang ditunjuk sebagai Fasilitator beserta Kajari dan Kasi Pidum Kejari Pelalawan pada hari Jum’at tanggal 3 September 2021 melakukan ekpose untuk permintaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke Kejaksaan Tinggi Riau dan JAM Pidum Kejaksaan RI secara virtual dengan alasan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,” katanya

“Adanya perdamaian antara korban dan pelaku , serta diserahkan uang 1 juta penggantian kerugian yang dialami oleh yang sudah diserahkan oleh orang tua pelaku kepada orang tua korban pada pengajuan permintaan penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh JAM Pidum Kejaksaan RI, secara resmi pelaku MG dihentikan,” terangnya

Dijelaskan Riki, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut sejalan dengan amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 yang menginginkan Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan system peradilan pidana.

“Jaksa Agung bertugas dan berwenang mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya(MP)

Artikulli paraprakRapat Ranperda di Hadiri Amsakar Di Gedung DPRD Kota Batam
Artikulli tjetërMarlin Agustina Rudi Resmi Jabat Ketua Umum PIKORI BP Batam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.