bp-1BATAM,JELAJAHKEPRI.com-Ketua DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pertemuan yang dihadiri oleh para pengusaha yang tergabung REI dan Kadin Kepri itu dihadiri sejumlah anggota DPRD Batam. Sedangkan Pemko Batam diwakili oleh Syuzairi, Asisten I Bidang Pemerintahan.

Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam tetap akan menjalankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 tentang tarif layanan karena berdasarkan isi PMK, tarif UWTO akan berlaku 15 hari sejak tanggal dikeluarkannya PMK.

“Menurut saya terlalu pagi kita membicarakan ini (PMK), karena Senin atau Selasa depan perka  (peraturan kepala BP Batam) baru keluar,” ujar Eko Susanto, Deputi 3 BP Batam usai rapat dengan dewan, Pemko Batam dan pengusaha di gedung DPRD Batam, Kamis (13/10/2016).

bp-2Junino Jahja, Deputi 2 BP Batam menyampaikan bahwa Perka masih dalam tahap pembahasan dan BP Batam hanya menjalankan tugas dan fungsi.

“Kami hanya bisa menjalankan, kalau masyarakat atau pengusaha mau menuntut silakan tuntut yang membuat PMK,” kata Junino yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Junino juga meminta masukan kepada para pengusaha ataupun DPRD untuk persoalan UWTO.

“Kalau bisa beri kami masukan, masih ada dua hari sebelum Perka-nya dikeluarkan, beri kami masukan dalam bentuk hard copy setelah itu kami akan bahas,” kata Junino

bp-3Senada juga Supandi mengatakan, ini sungguh gila UWTO yang kita setor selama ini naik 6000 % yang dulunya 60 ribuan sekarang mau 6 jutaan rupiah .

“Ini berarti mengusir masyarakat  Batam , kita mana sanggup membayar UWTO sebesar itu , kalau naiknya 100 % masih wajarlah , kita masih sanggup bayar.”ungkap perwakilan Kadin Batam Supandi

Lanjut Supandi,apa sudah ada penganti kita di Batam ini , memang ada yang sanggup bayar ini , seperti negara tetangga kita Singapura. Disana tanah per meter 10 jutaan .

Masyarkat Batam tidak sanggup lagi nanti beli bagunan disini UWTO nya sangat mahal,program ini sudah jelas melanggar, seperti yang di sampaikan bapak presiden Jokowi tentang program sejuta rumah bagi masyarakat .”ujar Supandi.(simakkepri)

Artikulli paraprakKetua LSM Barelang, Laporkan M Yunus ke Kejari dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Artikulli tjetërPOLISI ,KEJAKSAAN MEMKO POLHUKAM UMUMKAN TIM SEBER PUNGLI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.