Batam ,BP Batam – Sehubungan dengan adanya oknum pegawai BP Batam yang diamankan aparat Kepolisian dalam OTT Pemalsuan Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp2,8 milyar, seperti yang telah beredar dalam pemberitaan di media massa, bersama ini kami berikan penjelasan sebagai berikut

1. Dalam proses pelayanan dokumen lahan, Faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon,
2. Kami tegaskan bahwa BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur UWT,
3. Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan hendaknya selalu waspada dengan praktek penipuan, pencaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan di kemudian hari.(**)

Artikulli paraprakJelang Idul Adha, bright PLN Batam Salurkan Bantuan CSR Hewan Qurban
Artikulli tjetërBersempena Idul Adha 1441 H, BP Batam Berkurban 6 Ekor Sapi dan 10 Ekor Kambing

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.