Batam,Jelajahkepri.com – Akibat wabah Pandemi Covid 19 yang selama beberapa bulan melanda Indonesia dan mengakibatkan sejumlah masyarakat mengeluh akan kenaikan pembayaran listrik di kepulauan Kepri.

Dalam hal ini pihak bright PLN kota Batam mejelaskan bahwa,pihak bright PLN Batam tidak pernah menaikan tagihan listrik kepada masyarakat kota Batam bagi pelanggan bright PLN Batam .bright PLN Batam menyatakan bahwa tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan pada masa pandemi Covid-19.

Saat di konfirmasi awak media ,pihak bright PLN Batam menyampaikan ” kami pihak bright PLN Batam tidak pernah menaikan tagihan pada pelanggan di saat Pandemi Covid 19,kemungkinan pihak pelanggan selama ini banyak bekerja di rumah saat Pandemi Covid 19,jadi kemungkinan pemakaian arus setiap hari bertambah di akibatkan adanya aktivitas di rumah .” Ujar Manager unit Business Servis bright PLN Batam.

bright PLN Batam menjelaskan ” pekerjaan pengecek meteran di saat Pandemi Covid 19 tidak beraktivitas untuk melakukan pengecekan ke rumah – rumah dan himbauan.pada pelanggan bright PLN Batam selama ini agar melakukan pengiriman pemakaian listrik di kirim melalui WhatsApp bright PLN Batam ,agar pihak PLN mendapatkan data pemakaian bagi pelanggan kami.” Pungkasnya .

Seperti yang di sampaikan walikota Batam , H Muhammad Rudi SE m,untuk memutus matam rantai penyebaran Covid-19 bright PLN Batam tidak melakukan pembacaan stand kWh meter pelanggan pada akhir bulan Maret dan akhir bulan April, sebagai gantinya pelanggan menyampaikan foto stand kWh meter secara mandiri ke PLN Batam. Apabila pelanggan tidak menyampaikan stand pembacaan kWh secara mandiri maka bright PLN Batam akan menghitung berdasarkan pemakaian rata – rata tiga bulan sebelumnya, dimana saat itu kondisi masih normal (sebelum ada pandemi).

Berdasarkan data dari Manbill (manajemen billing) bright PLN Batam, rata – rata pemakaian listrik pelanggan yang tidak mengirimkan foto stand kWh meter pada bulan Maret dan April adalah data pemakaian listrik sebelum kondisi Covid-19 merebak, sehingga pemakaian listrik pada saat itu kemungkinan masih rendah. Sesuai saran dari Ombudsman dan Komisi 3 DPRD Kepri, pada tanggal 27 sampai dengan 31 Mei 2020 kembali dilakukan pembacaan secara manual ke rumah-rumah pelanggan oleh petugas bright PLN Batam. Setelah dilakukan pengecekan secara langsung oleh petugas bright PLN Batam.

(Red /Jono )

Artikulli paraprakShopeePay dan JNE Buat Pengiriman Barang Masyarakat Indonesia Lebih Efektif dan Menguntungkan
Artikulli tjetërPLT. WALI KOTA RAHMA MINTA SEMUA SEKTOR SOSIALISASIKAN PENERAPAN NEW NORMAL DI KOTA TANJUNGPINANG

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.