Bintan, Jelajahkepri- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, bahwa Pasal 2 berbunyi Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud memiliki luas 2.333,6 Ha (dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma enam hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos juga mengatakan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sesuai dengan Pasal 4 sebagaimana dimaksud menurut Peraturan Pemerintah ini, juga akan dibangun dan dibagi atas 4 zona yang terdiri atas ; Zona Pengolahan Ekspor; Zona logistik; Zona Industri; dan Zona Energi.

Dikatakannya juga, bahwa Badan Usaha dimaksud harus melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sampai dengan siap beroperasi, setidaknya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Selanjutnya, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang. Dan, apabila berdasarkan hasil evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum siap beroperasi , maka Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat melakukan beberapa hal antara lain ; a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. mengusulkan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.

” Dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2017 tertanggal 12 Oktober 2017, sudah tercantum perihal kewajiban, tujuan, batas wilayah hingga kewenangan Pemerintah dan Badan Usaha dalam pengembangan dan kemajuan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang. Peraturan Pemerintah ini juga mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sesuai bunyi Pasal 7 ” ujarnya sesaat sebelum mengikuti Rakornas Seluruh Kepala Daerah bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa siang (24/10).

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga dijelaskan bahwa PT Bintan Alumina
Indonesia sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang yang telah diajukan oleh Bupati Bintan juga telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.(Red/Hms)

Artikulli paraprakAntisipasi Gejala DBD, Bupati Bintan Himbau Masyarakat Jaga Lingkungan Bersih
Artikulli tjetërTriwulan III TA 2017, Realisasi Fisik Kecamatan Bintan Pesisir Capai 86,94%

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.