IMG-20170724-WA0004Bintan, Jelajahkepri.com – Apresiasi dan Penghargaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan kepada para peserta Wajib Pajak yang telah ikut secara bersama-sama dalam membangun daerah . Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos mengatakan, bahwa pemberian penghargaan ini merupakan upaya dalam meningkatkan dan mempererat jalinan kemitraan antara pemerintah daerah dengan para wajib pajak. Hal ini juga sekaligus untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ditambahkannya juga , bahwa dalam rangka meningkatkan Potensi Pajak yang ditargetkan oleh DPRD Kabupaten Bintan sebesar 190 Milyar Rupiah, maka kedepan dirinya mengharapkan agar BPPD Kabupaten Bintan segera mempelajari dan merumuskan program pemutihan bagi Wajib Pajak yang menunggak demi meningkatkan potensi pajak .

” Hal ini merupakan bagian dari memotivasi para wajib pajak dalam meningkatkan pendapatan daerah, sehingga pemerintah dapat melaksanakan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk penyediaan infrastruktur untuk meningkatkan daya saing. Saya juga meminta agar Kepala BPPD Kab Bintan segera mempelajari dan merumuskan regulasi agar peserta Wajib Pajak yang menunggak bisa diputihkan tunggakannya sehingga potensi Wajib Pajak dapat terus meningkat karena mungkin banyak lagi Wajib Pajak yang ingin membayar pajak nya tapi kebentur dengan tunggakan masa lalu yang belum terselesaikan ” ujarnya .

Diketahui, bahwa Sebanyak 43 Peserta Wajib Pajak Teladan Periode 2014 sd 2016 menerima Penghargaan dari Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos di Aula Convention Centre , Hotel Hermes Km.25 , Senin pagi ( 24/7 ) . Para Wajib Pajak Hotel dan Restauran diberikan penghargaan berdasarkan beberapa kategori yaitu untuk Hotel dibagi atas Kategori Besar dengan sumbangsih rata-rata lebih dari 10 Milyar Rupiah pertahunnya seperti PT. Alam Indah Bintan ( Nirwana Gardens ) , PT Bintan Lagoon Hotel serta PT Bintan Hotel ( Banyan Tree Resorts ) , Kategori Sedang dengan sumbangsih >1 Milyar sd <10 Milyar Rupiah pertahunnya dan Kategori Kecil dengan sumbangsih < 1 Milyar Rupiah pertahunnya . Sedangkan untuk Restauran dibagi atas Kategori Sedang dengan sumbangsih >50 Juta Rupiah sd 500 Juta Rupiah dan Kategori Kecil dengan sumbangsih 1,2 Juta Rupiah sd 50 Juta Rupiah .

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPD ) Kabupaten Bintan Yuzed, S.Pd, MM mengatakan bahwa Pemerintah Daerah terus berusaha meningkatkan baik sisi pelayanan perpajakan maupun transparansi perpajakan daerah . Upaya peningkatan pelayanan juga difokuskan untuk lebih pada pendekatan pelayanan kepada wajib pajak, sehingga bisa memberikan akses dan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dirinya juga mengatakan bahwa penilaian penghargaan wajib pajak juga dilakukan dengan melihat berbagai aspek .

“ aspek penilaian juga didasarkan seperti tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya meliputi ketepatan tertib waktu dalam melaporkan pajak, tertib melakukan penyetoran pajak dan tidak memiliki tunggakan pajak,” tutupnya.

Kegiatan juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam, MM , Plt Sekda Kabupaten Bintan Drs Adi Prihantara, MM , Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bintan M.Yatir , Pimpinan Bank Riau Kepri , Seluruh Kepala OPD , Camat , Lurah dan Para Wajib Pajak Daerah se Kabupaten Bintan.(Red/ Hms)

Artikulli paraprakIndonesian Youth Against Corruption (IYAC) resmi dikukuhkan gubernur Sulawesi Selatan
Artikulli tjetërRealisasi PAD Kabupaten Bintan Tahun 2017 Semester I Capai 41%

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.