NATUNA, JELAJAHKEPRI.COM – Sebanyak 50 Orang Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Natuna, yang tediri dari Empat Kecamatan mengikuti Sosialisasi Izin Usaha Elektronik Melalui Online Single Submission, Di Gedung Sri Sindit (10/9/2019) pagi.
Kegiatan yang di gelar oleh Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Natuna selama 1 Hari, di Buka langsung oleh Bupati Natuna yang di Wakili oleh Asisten II Ekonomi Pembangunan H.Tasrif
Dalam sambutannya Tasrif menyampaikan, Peningkatan kualitas pelayanan Publik di sektor palayanan perizinan usaha menjadi salah satu prioritas Pemerintah Pusat maupuan Daerah.
Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Pemerintah membuat suatu Aplikasi pelayanan perizinan dan non perizinan yang di kenal dengan Online Single Submission (OSS) yang merupakan produk bersama antar instansi Pemerintah yang di koordinator oleh Kemetrian di bidang Prekonomian.
” Oleh karna itu dengan adanya Online Single Submission (OSS) ini, di harapkan dapat memberikan kemudahan, kepastian dan kenyamanan kepada pelaku usaha dalam melakukan pengurusan perizinan dan non perizinan sesuai bidang usaha khsusnya yang ada di Kabipaten Natuna, Dengan demikian akan banyak Investor yang berinvertasi di Kabupaten Natuna serta memberi kemudahan bagi pengusaha yang ada di Daerah dalam mengurus segala proses prizinan, ” Ucapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada IWAPI, Natuna yang telah mendukung dalam mengsukseskan kegiatan sosialisasi Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS), kepada pelaku Usaha Kecil dan Menegah (UKM) yang ada di Natuna.
Semetara itu, Ketua IWAPI Kabupaten Natuna Hasuyanti SE dalam kata sambutannya menyampaikan, kegiatan ini dibuat agar dapat memberikan pembekalan baik secara regulasi maupun akses kepada peserta tentang perizinan terintegrasi secara elektronik atau OSS sehingga para peserta memiliki pengetahuan dan kemandirian dalam membuat permohonan perizinan perusahaan yang terintegrasi secara elektronik.
” Dan Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan agar Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Di Kabupaten Natuna, Instansi teknis terkait dan para pelaku bisnis memiliki kesamaan pandangan dalam mengakses perizinan mulai dari pendaftaran, pelaporan hingga monitoring perizinan menggunakan sistem OSS dan Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS, ” Ungkapnya.
Ia berharap, agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius dan bersungguh-sungguh agar bisa memmahami tujuan dari kegiatan ini.
Acara di hadiri Sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu udangan lainnya. (Zal)