PELALAWAN Jelajah Kepri.Com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tim pengawasan aliran kepercayaan dan agama (Pakem) dalam masayarakat,Jumat (25/10).

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negri Kab Pelalwan,acara di buka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ,Nophy Tennophero South SH MH didampinggi Kasi Intel Praden K Simanjuntak SH. Peserta rapat dihadiri oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pelalawan, FKUB Kabupaten Pelalawan, Kesbangpol Kabupaten Pelalawan, BIN, Intel Polres Pelalawan, Kodim 0313 KPR dan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nophy Tennophero South SH MH dalam sambutanya mengatakan,”Bahwa salah satu tugas pokok dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan adalah melakukan pengawasan tentang agama di Indonesia,dan pemerintah pusat telah membentuk sebuah tim pengawasan keagamaan, dilanjutkan ditingkat Provinsi dan daerah yang ada di Indonesia.”

Tim Pakem dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Tugas dan Kewenangan Kejaksaan. Tim ini dibentuk sebagai wadah konsultasi sebelum mengambil keputusan terkait adanya aliran yang tidak diakui dan berkembang di Kabupaten Pelalawan.


” Berkaitan dengan ajaran atau aliran tertentu, tentu harus dicegah jika terjadi ke depan baik aliran agama, kepercayaan maupun mistik. Ini perlu ada pengawasan dari tim Pakem, agar tidak meresahkan masyarakat bahkan tindakan-tindakan yang menyimpang. Saat ini, kita sudah membentuk sebuah tim pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat,”terangnya.
Nophy juga mengatakan, bahwa dalam hasil pertemuan tadi, ada laporan dari masyarakat dimana terdapat beberapa aliran keagamaan yang tidak sesuai atau yang menyimpang ada di Kabupaten Pelalawan. Dan tim pengawasan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

” Untuk saat ini aliran keagamaan tersebut masih belum membahayakan, kita akan terus memantau dilapangan. Aliran keagamaan tersebut berada di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten yakni Kecamatan Ukui, Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Kecamatan Pangkalan Kuras.


Nophy menambahkan, bahwa menurut data yang didapat dari Kejaksaan Agung, dimana ada 12 aliran menyimpang di Indonesia. Dirinya berharap pada rapat hari ini peran serta dari semua pihak yang ada, agar dapat mengantisipasi terhadap adanya suatu aliran-aliran kepercayaan yang menyimpang yang bisa memecah belah suatu umat beragama yang ada di Kabupaten Pelalawan.

(Pranseda)

Artikulli paraprakAkhyar Nasution Optimis Investasi Dapat Tumbuh dan Berkembang di Medan
Artikulli tjetërKejari Pelalawan Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Rp 8,7 Di Dinas PUPR Kab Pelalawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.