Jelajahkepricom -Pantarih Pemilu 2024 tugas mulia. Bagi yang masih bingung, berikut update gaji, hak dan kewajiban.
Update gaji, hak dan kewajiban Pantarih Pemilu 2024 wajib dipantau. Kebetulan, semuanya sudah dibuka secara transparan
Hal yang tak familiar dijabarkan dengan bahasa sederhana. Yang rumit, dibuatPantarih Pemilu 2024 ringkas. Update gaji, hak dan kewajiban Pantarih Pemilu 2024 jadi mudah di-cross check.
Tugasnya mulia. Semuanya baik. Fokusnya mengarah ke hal yang berkaitan dengan masa depan bangsa.
Silakan cek satu per satu. Segala hal yang terkait tugas Pantarlih ada di sini.
1. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
2. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
3. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
4. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarih Pemilu 2024 juga sudah diatur. Semua bisa dicek.
1. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Definisi Pantarlih pun bisa mulai dicerna. Bagi yang masih merasa asing, silakan baca artikelnya sampai habis.
Bila disederhanakan, kata Pantarlih punya makna panitia pendaftaran pemilih.
Definisinya ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Ada tugas besar yang diemban. Maklum, Pantarlih merupakan bagian dari badan ad hoc Pemilu.
Pantarih Pemilu 2024 akan bertugas sekitar 2 bulan.
Yang lolos setelah mendaftar akan mulai bertugas pada 3 Februari-12 Maret 2023.
Ada benang merah yang bisa ditarik. Pantarlih kira-kira sama seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Tugas dan kewajibannya juga tak jauh beda dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Tugas dan kewajiban Pantarlih juga berbanding lurus dengan hak yang diterima.
Ketua PPK Rp 2,5 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 1,85 juta
Anggota PPK Rp 2,2 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 1,6 juta
Ketua PPS Rp 1,5 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 900 ribu
Anggota PPS Rp 1,3 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 850 ribu
Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu Rp 1 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 800 ribu.Ketua KPPS Rp 1,2 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 550 ribuAnggota KPPS Rp 1,1 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu.
Linmas Petugas ketertiban PPS Rp 700 ribu, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu.
Demikian info seputar pantarlih Pemilu 2024 . Ada update gaji, hak dan kewajiban yang bisa dicek. Semoga bermanfaat
.
Untuk dapat memberikan upah yang maksimal dan dapat menjalakan fungsi dan tugas di berikan dalam menjelang pemilu nantinya *