Pelalawan-Polres Pelalawan ringkus para pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram, dan ribuan butir pil Happy Five.

Penangkapan ini berawal hasil pengembangan seorang inisial HB 47 tahun, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu berat 0,57 gram di Jalan Bhakti Praja, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan di pekan pertama Februaari 2024 lalu.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto didampingi Kasat Narkoba, Iptu Ferlanda Oktora, Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto dan jajarannya menyatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini terbesar Polres Pelalawan, lewat Reserse Narkoba Polres Pelalawan

“Ini sejarah bagi Polres Pelalawan. Apresiasi yang tinggi atas kinerja dari Reserse Narkoba, yakni Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Ferlanda Oktora,” ujar Kapolres saat konferensi pers di aula Mapolres Pelalawan, pada Rabu (28/2).

Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Ferlanda Oktora kepada wartawan membenarkan penangkapan ini di pekan pertama Februari 2024, yakni penangkapan di Pangkalan Kerinci berinisial HB 47 tahun ditemukan 1 paket sabu seberat 0,57 gram, ketiga diintrograsi dan dilakukan pengembangan sabu pelaku dapat dari insial MA dan HGS.

Terus, kata Iptu Ferlanda, dari inisial HB, lanjut Ferlanda, pihaknya berhasil menangkap inisial MA 37 tahun dan HGS 35 tahun di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dengan berat 0,58 gram dan 2,60 gram sabu.

“Lantas dikembangkan, dan berhasil diamankan inisial MT 35 tahun dan MM 38 tahun di Jalan Kelapa Gading, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dengan berat 5.120,01 gram dan 897 gram sabu dan 3.250 butir pil Happy Five,” ulas Iptu Ferlanda.

Para tersangka kita sangkaka Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini.

Kasus ini, tambah Iptu Ferlanda, bakal terus kita dalami dan mencari otak dibalik kasus narkoba ini. “Kita telah menetapkan 1 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial KH yang pemasok barang haram tersebut,” jelasnya.(MP)

Artikulli paraprakBP Batam Paparkan Progres Pembangunan Rumah Contoh di Tanjung Banon
Artikulli tjetërBP Batam Perbaiki Jalan Trans Barelang Bukit Bismillah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.