Batam ,- Jelajahkepri.com – Aktifitas kegiatan pemotongan bukit yang berada di tiban V kapling cendrawasih selama ini beraktifitas tanpa ada plang ,Sabtu ( 24 / 10 / 26 ).
Aktifitas Cut End Fill yang di lakukan para pengusaha Nakal ,nekat melakukan kegiatan secara tidak mengikuti prosedur dari pihak pemerintah kota Batam maupun BP Batam.
Hampir 3 Minggu kegiatan Cut End Fill berjalan tanpa ada pengawasan dan tindakan yang di berikan oleh pihak Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam.
Puluhan mobil truck melintas dari area sekolah Hang Nadim maupun dari Kapling Cendrawasih.,akibat adanya kegiatan pemotongan bukit,Truck melintas dari kapling Cendrawasih ,masyarakat sekitar mendapatkan udara bercampur debu hingga membuat jalan kotor dan berdebu.
Masyarakat sekitar melakukan aksi demo dengan penutupan jalan sementara agar mobil Truck pengangkut tanah tidak melintas melakukan kegiatan di jalan di lalui.
Untuk pekerjaan Cut and Fill (Galian & Timbunan) di Indonesia, izinnya tergantung skala dan lokasi. Tapi umumnya ini yang wajib kamu urus:
Pihak pengelolah lahan harus memiliki Perizinan Dasar Lahan,Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan melakukan Perizinan Lingkungan SPPL / UKL-UPL / AMDAL – kalau. Untuk proyek kecil biasanya SPPL atau UKL-UPL di DLH setempat.
Untuk memenuhi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Lingkungan yang akan di peruntukan alokasi yang di bangun .mempunyai Perizinan Teknis Persetujuan Bangunan Gedung pengganti IMB, bila cut and fill untuk persiapan pembangunan,memiliki Izin Pemanfaatan Tanah / Izin Reklamasi lahan , jika di lokasi dekat sungai/pantai
Pengelolaan tidak mempunyai Izin Tambahan Galian C tanah hasil galian (cut) dijual / diangkut keluar lokasi dalam jumlah besar. Ini dari Dinas ESDM Provinsi Kepri.pihak pengelolah belum mengatongi Izin Andalalin Analisis Dampak Lalu Lintas untuk truk keluar-masuk banyak mengganggu jalan umum dan penggunaan jalan dan izin dari dinas Perhubungan Kota Batam.
Berdasarkan dari kelurahan masyarakat perumahan yang ada di dekat pematangan lahan cut End Fill pihak pengelolah lahan belum mendapatkan izin dari Tetangga / RT/RW yang ada di lokasi tersebut.Akibat dari pematangan lahan debu yang keluar dari pemotongan lahan ke rumah warga dan begitu juga ,bila hari hujan air yang turun ke perumahan di bawah pematangan lahan bercampur dengan lumpur tanah ke perumahan Airis .( Red )



