Bintan,Jelajahkepri.com – Pelaksanaan ujian CAT (Computer Assisted Test) seleksi kompetensi dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2018 , hanya menghasilkan 61 peserta yang memenuhi standard passing grade untuk 250 formasi yang ditetapkan Kemenpan RB.
” dari 1.940 peserta , sampai hari terakhir ujian CAT kemarin hanya 61 peserta yang dinyatakan lulus passing grade. Namun kita sudah menerima salinan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26- 30/D8101/XII/18.03
Tangga 03 Desember 2018 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dimana tahap selanjutnya
sebanyak 296 peserta bisa mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) ” ujar Ami Rofian Kabid Mutasi BKPPD Kab Bintan, Rabu (5/12).
Dikatakannya juga bahwa, khusus untuk formasi Guru yang memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang
memenuhi ketentuan hari ini , Rabu (5/12) seluruhnya diwajibkan mengikuti Verifikasi Faktual Dokumen di Kantor BKPPD Kabupaten Bintan, Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu dengan membawa dokumen asli (Ijazah, Transkip Nilai, Sertifikat PPG, dan Kartu Tanda Penduduk).
” Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan CPNS selengkapnya dapat dilihat dan diakses melalui Portal https://bkppd.bintankab.go.id ” ujarnya
Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menuturkan, bahwa proses seleksi pada dasarnya seluruhnya diserahkan kepada Panselnas.
“ kita mengharapkan hasil seleksi yang terbaik, kita serahkan keseluruhannya kepada Panselnas. Kita berharap seleksi berjalan lancar, aman untuk memenuhi kuota yang dibutuhkan ASN di lingkungan Pemkab Bintan ” tutupnya.
(Rd/Hms)