Batam, Jelajahkepri.com – Terkait maraknya Aktifitas gelangan permainan elektronik anak dan orang dewasa ( Gelper) kian semakin Menjamur dengan Aktifitas Operasi yang melewatin batas hingga pukul 02.00 S/d 08.00 Wib di lakukan  pihak pengusaha.

Awak media Jelajahkepri.com menindak lanjutin pemberitaan yang naik di media jelajahkepri.com.

Sehingga Awak media melakukan konfirmasi, Kamis ( 09/08/17)  , pukul 11.15 Wib melalui celuler pada Kadis BPM-PTSP kota Batam,Gustian Riau.SE.M.Si  tidak menanggapain sama sekali.

Hal ini membuat suatu pertanyaan besar bagi seorang kepala dinas BPM-PTSP Gustian Riau.SE.M.Si yang kerap melakukan pengesahan perizinan tentang Aktifitas pelayanan Terpadu satu pintu di kota Batam.

Dalam Putusan tentang izin gangguan tertuang dalam butir ke 4 berbunyi sebagai berikut ” setiap Badan Usaha pemenang izin gangguan Wajib mematuhi waktu operasional kegiatan  yang telah di tetapkan oleh pihak pemerintah Kota Batam”.

Kegiatan usaha gelper yang selama ini marak di kota Batam,  tidak pernah di pantau oleh pihak BPM-PTSP kota Batam maupun instasi pemerintah kota Batam yang terkait.

Dimana dalam peraturan yang tertuang dalam putusan pasal ke 7  berbunyi ” Setiap Izin Gangguan yang telah di berikan akan di lakukan pemantauan oleh TIM pemantau setiap 6 bulan sekali “.

Hal ini sangat di sayangkan, program penerapan yang di kelurakan oleh pihak BPM-PTSP pemko Batam Gustian Riau.SE.M.Si  dalam Peraturan yang tertuang sama sekali tidak terlaksanakan, sehingga pihak pengusaha semakin leluasa menjalankan Aktifitas kegiatan hingga pagi hari.

Hampir semua tempat hiburan usaha Game zone yang ada di kota Batam telah melanggar peraturan yang di lakukan oleh pihak pengusaha Kota Batam.

Berdasarkan  putusan yang di kelurakan oleh kepala dinas BPM-PTSP Kota Batam, Gustian Riau.SE.M.Si dalam keputusan menimbang,mengingat, memperihatinkan serta menetapkan tidak berjalan sama sekali.

Menurut informasi awak media Jelajahkepri.com di lapangan, pihak pengusaha yang selama ini melakukan pengurus izin usaha di kenakan biaya hingga 100 jt rupiah agar mendapatkan Izin dari pihak BPM-PTSP pemko Batam.

Di duga selama ini Kadis BPM-PTSP pemko Batam Gustian Riau.SE.M.Si melakukan kongkalikong  dengan pihak pengusaha gelper agar Aktifitas berjalan lancar. ( Red)

Artikulli paraprakWakil Bupati Bintan Drs. H. Dalmasri Syam, MM melepas 40 orang personil pramuka Bintan
Artikulli tjetërBupati Bintan H. Apri Suajdi, S.Sos di areal pantai Perkantoran Dinas Pariwisata Bintan melestarikan budaya melayu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.