Batam,Jelajahkepri.com-Komisi I DPRD Kota Batam mengatakan bahwa gerai Alfamart yang baru dibangun yang berada di RT 03/RW 11 Kavling Senjulung dan Komplek Ruko Jasinta Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga Ilegal. Pada hari Rabu (22/7/2020).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto saat melakukan sidak di dua lokasi tepat berada di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Sidak Komisi I DPRD Kota Batam kali ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto didampingi Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha, Tan A Tie, Muhammad Fadli, beserta staf Komisi I DPRD Kota Batam.

Budi Mardiyanto mengatakan, yang pasti pihaknya sudah melihat sendiri sesuai pernyataan BPM-PTSP Kota Batam bahwa mulai tahun 2019 sudah tidak mengeluarkan izin. “Nah kesimpulannya disini bentuk fisiknya sudah terbangun berarti itu ilegal,” tegasnya.

Kesimpulan tersebut mengacu pada berita acara serta dokumentasi pada rapat yang difasilitasi oleh Ketua DPRD Kota Batam sebelumnya, bahwa secara jelas BPM- PTSP Batam tidak pernah mengeluarkan izin dari tahun 2019.

“Di sini Pemerintah Kota Batam harus tegas, kavling hunian bukan untuk jasa atau dagang dan ini pun sudah dirombak peruntukannya. Itu tidak benar, perubahan peruntukan itu aja sudah menyalai aturan,” terangnya.

Sekedar diketahui, dalam waktu dekat Komisi I DPRD Kota Batam akan mengundang manajemen Alfamart untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Batam.

Menanggapi gerai Alfamart baru tersebut, Anggota DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha menambahkan, hal itu kontradiktif dengan pernyataan BPM-PTSP Batam pada rapat di DPRD beberapa waktu lalu.

“Kita sangat prihatin, karena BPM-PTSP tidak memperhatikan aspek dampak serius pada UKM dan pedagang-pedagang tradisional,” ungkapnya.

Dijelaskannya, jumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Batam sudah banyak dan tidak ada seleksi wilayah yang ketat, karena sudah banyak tersebar maka secara tegas perizinan Alfamart dan Indomaret yang baru harus dihentikan.

“Saat ini yang harus dilakukan BPM-PTSP adalah evaluasi perizinan, berupa perizinan untuk tempat yang tidak layak dicabut aja dan melalui RDP kami akan agendakan untuk memperdalam hal ini,” pungkasnya.

Artikulli paraprakAnggota DPRD Batam, Bobby Alexander Minta Dinas Bina Marga Aspal Jalan di Dekat Polsek Nongsa
Artikulli tjetërIsdianto Ajak Anak Disiplin dan Bersabar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.