Batam,Jelajahkepri.com – Dalam mengupayakan evaluasi drop Off yang di berlakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam selama ini tidak ada sama sekali pemberitahuan terhadap masyarakat kota Batam.
Anggota Batam, Jefry Simanjuntak mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) tak pernah melaporkan hasil evaluasi setelah drop off parkir diberlakukan. Bahkan Dishub selalu mangkir setiap dipanggil untuk RDP perihal realisasi anggaran parkir, Selasa (11/6/2019).
Jefry melanjutkan, Pemko Batam memperbaiki sistem parkir di tepi jalan. Bukan mempermasalahkan soal drop-off. Menurutnya pemko tak ada kerugian adanya drof off ini. Perda ini sudah mengalami evaluasi dan pengkajian.
“Wilayah luasan titik dengan jumlah pengguna parkir tidak memadai,” sesalnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penerimaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengakui retribusi pajak parkir menurun hingga 30 persen dibandingkan dengan sebelum pemberlakuan sistem drop-off.
Berdasarkan data dari sistem laporan pajak online Pemko Batam, realisasi sementara pajak parkir Rp 3,6 miliar atau 27.8 persen dari target parkir 2019 Rp 13 Miliar. Retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum target Rp 15 miliar realisasi baru Rp 2,1 miliar atau 14.5 persen.
“Penurunan omset mereka mencapai 30 persen,” paparnya.
Ia melanjutkan langkah selanjutnya, Dishub akan mengajukan kenaikan tarif parkir di parkir khusus. Untuk menutupi penurunan tersebut.**