Batam ,JelajahKepri.com – Direskrimsus Polda Kepri telah mengamankan seorang perempuan inisial A Y dan seorang laki-lakiinisial D V pelaku tindak pidana Ilegal akses atau SIM Swap, hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers di PoldaKepri Senin 23/ 09/19, 15.00 Wib oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, S.IK didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri .

Dirreskrimsus Polda Kepri bermula mendapat laporan dari korban R A selaku pemilik nomor telepon di salah satu Provider yang merasa bahwa nomor teleponnya yang tersambung dengan akun Mobile dan Internet Banking telah digunakan oleh seseorang,akibat dari pergantian ke pemilikkan nomor handphone korban RA mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening Bank miliknya sebesar Rp. 50.610.000,-.

Modus Operandi yang dijalankan oleh pelaku adalah tersangka DV bersama Inisial S (DPO) mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan Internet dan M-Banking lalu untuk selanjutnya dilakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon untuk melakukan perubahan ke pemilikan nomor melalui Website Provider.

Inisial A M (salah satu napi di lapas daerah pulau Jawa) untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak Provider, peran dari tersangka AY yang sebelumnya telah diberikan pengarahan dari tersangka DV dan S (DPO) untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaandari Provider menjalankan tugasnya untuk melakukan pergantian kepemilikan nomor telepon korban ditempat kantor pelayanan Provider.

Barang bukti yang diamankan adalah 4 (Empat) Unit Handphone, SIM Card,Formulir Pergantiannomor telepon,Kartu Tanda Penduduk, 2 (dua) buku tabungan,sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp 2.068.000.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) JoPasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55KUHPidana.

(Rd/Polda Kepri)

Artikulli paraprakKominfo Langkat Terima Audensi Jelajahkepri, Command Center Program Andalan
Artikulli tjetërGubsu Non Aktifkan 3 Pejabat, Terkait Hilangnya Uang Negara Rp 1,6 M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.