timthumb-php
Koordinator LSM Gebrak Agung Wijaya tunjukkan surat Bp batam

Batam,jelajahkepri.com โ€“ Badan Pengusahaan(BP) Batam telah mencabut surat keterangan izin pematangan lahan nomor B/4922/A4.1/6/2016 di kawasan Dam Baloi tanggal 26 Agustus 2016 lalu. Namun demikian, aktivitas pematangan lahan sudah kembali terjadi. Hal ini membuat warga Baloi Kolam kembali resah.Koordinator LSM Gerakan Bersama Rakyat(Gebrak) Agung Wijaya meminta DPRD Batam bersikap tegas dan memaksimalkan fungsi pengawasan.

โ€œKami minta ketegasan Ketua DPRD Batam, dengana adanya surat pencabutan izin pematangan lahan di Dam Baloi, harus Dewan bisa lebih proaktif. Kalau memang tidak mampu, kibarkan bendera putih saja,โ€ ujarnya. Agung juga mempertanyakan proses hukum terkait pelanggaran hukum lingkungan Dam Baloi di Bepedalda Kota Batam.

โ€œKami minta Bapedalda juga bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum lingkungan yang ada,โ€ bebernya. Agung mengkhawatirkan aktivitas pematangan lahan yang kembali terjadi bisa mengakibatkan gesekan dengan warga Dam Baloi.

โ€œSeharusnya mereka patus terhadap surat dari BP Batam. Kita khawatir masyarakat akan bertindak. Warga sudah kembali resah,โ€ jelasnya.(Red)

(smbr:SK.com)

 

 

Berita sebelumyaNuryanto,โ€Pemerintah Kota Batam Segera Mengambil Sikap Terkait Keberadaan Para Pengungsiโ€
Berita berikutnyaTragedi Berdarah Ruli Baloi Kolam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.