Batam -DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, 18 Juni 2025 di ruang sidang utama DPRD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda, Setia Putra Tarigan, menjelaskan bahwa terdapat perubahan judul dari “Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal” menjadi “Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan” untuk lebih spesifik mengatur moda transportasi bus.
“Jika tetap menggunakan istilah ‘angkutan umum massal’, maknanya bisa terlalu luas, termasuk moda berbasis rel seperti kereta dan monorel yang tidak relevan dengan konteks Batam saat ini,” ujar Setia.
Dalam menyusun Ranperda, Pansus melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke beberapa daerah dan instansi terkait, antara lain:
- Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, untuk mempelajari regulasi nasional.
- Kota Pekanbaru dan Yogyakarta, yang telah memiliki Perda serupa.
- Biro Hukum Pemprov Kepri, untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Kondisi Transportasi Umum di Batam, Setia menyebutkan, saat ini angkutan umum di Batam terdiri dari 2.545 taksi, 372 angkutan karyawan, 180 kendaraan pariwisata, Angkot dan ojek motor.
Sementara itu, layanan Trans Batam mengangkut 5.000–7.500 penumpang per hari dengan skema Buy The Service (BTS) yang melibatkan swasta.
Pemko Batam mengusulkan dua skema pembiayaan untuk pengembangan BRT. Setelah berkoordinasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, disepakati pendanaan sebesar Rp50 miliar per tahun dan 10% dari total pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor.
Pansus juga mendorong optimalisasi pendapatan BLUD Trans Batam melalui iklan di badan bus dan halte untuk menambah sumber pendanaan.
Struktur Ranperda mengalami perubahan signifikan dari semula 9 Bab dan 12 Pasal menjadi 11 Bab dan 26 Pasal. Beberapa poin penting yang diatur meliputi Kewajiban penyediaan transportasi publik yang aman, bersih, terjangkau, dan terintegrasi dengan angkutan feeder.
Kemudian Penekanan pada peningkatan penggunaan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan dan polusi, dan Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan layanan.
Selain mengesahkan Perda, Pansus memberikan dua rekomendasi kepada Pemko Batam untuk Menyusun Ranperda baru tentang Transportasi Kota Batam untuk merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Menyediakan anggaran memadai setiap tahun guna menjamin keberlangsungan sistem angkutan massal.
“Dengan disahkannya Perda ini, kami berharap transportasi publik di Batam semakin maju dan inklusif, mendukung Batam sebagai kota industri dan destinasi pariwisata utama,” harap Setia.
Ketua DPRD Batam, M. Kamaluddin, meminta persetujuan anggota dewan sebelum mengesahkan Perda. “Dengan ini kami sahkan Ranperda ini menjadi Perda agar segera dapat dijalankan,” tegasnya.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi kepada Pansus dan tim penyusun. “Alhamdulillah, Ranperda ini akhirnya disahkan. Ini langkah penting untuk meningkatkan pelayanan transportasi umum di Batam,” ujarnya.



