Batam,Jelajahkepri.com- Komisi IV DPRD Kota Batam mendesak Pemko Batam, untuk segera menyusun Ranperda Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK) yang merupakan turunan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pentingnya pengusulan dua Ranperda dimaksud, agar ada kepastian arah & tujuan pembangunan Kota Batam kedepan sesuai yg dicanangkan Habibie beberapa waktu yang lalu, ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari seperti dikutip dari wartakepri, Senin (11/4/2016).
Pada penyampaian Pokok Pikiran (Pokir), kata Riky, DPRD Kota Batam telah melakukan pembahasan dengan Pemko Batam pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kota pekan lalu di Vista Hotel.
“Dewan sudah mengingatkan Pemko Batam agar segera menyusun Ranperda dimaksud,”jelasnya.
Menurutnya, RDTRK merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Sehingga nantinya dalam RDTRK akan diatur boleh atau tidaknya penggunaan lahan tertentu di suatu wilayah.
Oleh karena itu, sambung Riky, Perda tersebut harus segera disahkan agar dapat dilaksanakan untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), serasi, seimbang dan selaras antara sosial, ekonomi dan lingkungan.
“Untuk mengawasi pelaksanaan serta pemanfaatan ruangnya agar daerah kita menjadi daerah yang berkembang namun ramah terhadap lingkungan, diharapkan dukungan seluruh stackholder yang ada di Kota Batam”,Katanya(red/wartakepri)