Lingga – Dua tersangka tindak pencurian dengan kekerasan beberapa waktu yang lalu, hari ini telah dilakukan penyerahan berkas ke pihak Kejaksaan Negeri Lingga oleh pihak Polres Lingga. Rabu (2/5).

Kedua pelaku tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap si korban bernama Hendrizal adalah
1. Hari Pratama alias Harry, umur 32 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Alamat : Jln.Garuda Rt.004 Rw.008 Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep.
2. Usmar alias Boob, umur 32 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Alamat : Kampung Pengambil Rt.001 Rw.001 Desa Sungai Harapan Raya Kecamatan Singkep Barat.
Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, S.IK, MT melalui Kasat Reskrim AKP Suharnoko mengatakan, Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap saudara Hendrizal beberapa waktu yang lalu, sudah pada tahap 2 (dua) dan sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Lingga, Pelaku di sangkakan pada Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (Lima Belas) tahun penjara.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Suharnoko, pihaknya sampai saat ini masih mengejar satu dari teman tersangka yang sudah kita terbitkan (DPO) Daftar Pencarian Orang.

(fikri)

Artikulli paraprakSekertariat DPRD Kota Batam Lakukan Goro
Artikulli tjetërSekcam Selayar Minta Perhatian Pemerintah Terhadap Suku Laut Pulau Lipan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.