Lingga, jelajahkepri.com – Satuan Reskrim Polres Lingga, Jumat (16/3/2018) pukul 15.30 WIB, menggelar PRESS RELEASE KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN di dalam ruang Rupatama.

Kapolres AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Suharnoko, S.E,M.H dan didampingi KabagSumda Kompol Sokhizaro Zega menerangkan modus operandi Tindak Kejahatan Pencurian dengan Tindak Kekerasan yang terjadi pada hari Senin (12/3) lokasi Tempat Kejadian Perkara di Jalan Desa Langkap Kecamatan Singkep Barat.

Aksi Pencurian dengan tindak kekerasan ini sudah direncanakan sejak awal dengan modus order foto prewedding oleh otak pelaku kejahatan AR (32), dua orang temannya berinisial BB (34) dan satu lagi berinisial SP (34) yang masih dalam pengejaran pihak Polres.
“AR otak pelaku kejahatan ini sudah merencanakan aksinya dengan pura-pura order foto prewedding, kedua tersangka AR dan BB ditangkap ditempat berbeda, satu tersangka berinisial SP masih dalam pengejaran” imbuh Kasat Reskrim Suharnoko.

Dalam Press release juga dihadirkan Barang Bukti uang Tunai Rp.5.800.000,- Handphone Iphone X, Camera Digital, Camera Go Pro, Lensa Camera Digital, dan sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

Diterangkan Kasat Reskrim AKP Suharnoko S.E,M.H, kronologi Kejadian Korban Rizal berboncengan dengan AR menuju lokasi pemotretan dalam perjalanan didaerah perbukitan desa Langkap keduanya diberhentikan oleh Dua orang yang tak lain adalah BB dan SP, Setelah melakukan perampasan barang-barang korban, korban diseret kedalam hutan diikat dan dimintai No Pin ATM, didalam hutan korban diawasi oleh BB dan SP, sedangkan AR otak tindak kejahatan ini mencoba untuk menguras saldo korban yang ada didalam ATM.

Ditambahkan Kasat Reskrim BB dan SP mendapat tugas untuk mengawasi korban yang malam itu sudah di ikat di bawah pohon, mengetahui para pelaku lengah Korban berhasil melepas tali ikatan kakinya langsung melarikan diri ke tengah hutan, hingga akhirnya Dua hari kemudian korban ditemukan warga dan langsung membuat laporan ke Polsek Singkep Barat.

Para pelaku akan dijerat pasal 365 ayat 1 hingga 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(fikri)

Artikulli paraprakModal untuk Bekerja Semakin Baik
Artikulli tjetërBupati Bintan Tugaskan TAPD, Perihal Regulasi Kenaikan Insentif Perawat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.