Rokan Hilir – Rumah petak dua milik warga berinisial UD (50) digerebek aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil), Riau, Rabu 26 Juni 2019, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Di rumah petak dua yang berada di Jalan Pusara Hulu, Kelurahan Bagan Punak, Bagansiapiapi, Rohil itu, ditemukan sejumlah barang bukti terkait dengan peredaran narkoba.

Namun, yang cukup menjadi perhatian, ialah sebuah kotak setrika yang terdapat tulisan ‘Harga jual paket yang terendah Rp40 ribu dan apalagi meminta…Sorry dulu yaa..’

Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais mengungkapkan, penggeledahan ini, berawal dari penangkapan terhadap salah seorang bandar narkoba pada Selasa 25 Juni 2019 malam yang menyita barang bukti berupa 11,86 gram sabu.

“Untuk sementara, kita geledah di sini dulu. Tidak menutup kemungkinan pendalaman ke tempat lain,” kata Sasli kepada wartawan. (M. Panjaitan)

Artikulli paraprakMusrembang Polda Kepri Tahun 2019
Artikulli tjetërTingkatkan Layanan Pengaduan, BP Batam Gelar Bimtek Sistem SP4N-LAPOR Versi 3.0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.