Batam,Jelajahkepri.com – Konferensi Pers dilaksanakan pada hari Rabu sekira pukul 10.00 wib bertempat di Ruangan Media Centre Bidhumas Polda Kepri, di hadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Rustam Mansur, S.I.K, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, serta para awak media.
Berdasarkan Laporan Polisi no : LP – A / 129 / X / SPKT – Kepri tanggal 3 Oktober 2018. Dengan tersangka inisial JA, Laki-laki, 38 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Tiban, Sekupang Kota Batam.
Padahari minggu tanggal 30 September 2018 akun facebook milik pelaku memposting konten berita hoax yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat, dimana berisi gambar seseorang yang mati tenggelam disungai dan diberi caption : “mayat(Lili Ali) yg minta gempa kemarin”.
Selanjut nya Polda Kepri bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan profiling dan tim ditreskrimsus melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Dari pengakuan tersangka memposting gambar yang
disebar tersebut di save dari akun orang lain kemudian di Posting kembali dengan gambar yang sama dengan diberi caption diatas.
Barang bukti yang diamankan adalah :
1. 1 (satu) buah smartphone oppo a71, warna hitam imei 2 868836032887217. Imei slot 2
868836031887209 .
2. 1 (satu) buah sim card operator simpati no. Ccid 0025000004753555 .
3. 1 (satu) buah sim card operator simpati no. Ccid 6210611421819.
4. Akun fb atas nama Pelaku dengan link
https://www.facebook.com/profile.php?id=10000818200XXXX.
Terhadap perbuatan tersangka dikenakan dengan Pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1946.
Yangmana pada pasal 14 ayat (2) berbunyi Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah
bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. Dan pasal 15 Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-
tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
(Rd/Hms)
Artikulli paraprakKemendagri Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan
Artikulli tjetërKetua DPRD Kota Batam turut bela Sukawa atas musibah Sulteng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.