Pekanbaru, JelajahKepri.com – Perkumpulan gerakan Anti Korupsi melayangkan gugatan terkait dugaan korupsi masal dewan Rohil dalam panji kampanye Anti Korupsi yang tegas dikatakan Presiden Joko Widodo diberbagai sumber dikatakan korupsi sebagai “Ekstraordinary Crime”, harus dilawan. Kasus di Riau Siapa yang bertanggungjawab Polda Riau atau KPK kah!

Sesuai konfirmasi wartawan bahwa, Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), yang diwakili oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH menegaskan bahwa, hari ini, Kamis (18/3/2021) sekira pukul 15.15 Wib di PN Pekanbaru, Riau sudah mendaftarkan gugatan “Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017.”

Dalam penjelasannya Dr. Huda mengatakan, “Ya benar hari ini (18/3) jam 15.15 Wib proses pendaftaran sudah kami daftarkan terkait “Ulang Tahun Kedua Belum Dituntaskannya Pengusutan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017 dan sudah Diterima di Kepaniteraan PN Pekanbaru,
Dan Sebelumnya, Rabu 17 Maret 2021, kemarin. “FORMASI RIAU Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengatakan Akan Gugat Kapolda Riau dan KPK,”Pungkasnya.

Ditanya wartawan terkait dasar diajukannya Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ‘a quo’ (Alasan pokok) perkara, Dr. Huda dengan tersenyum menjawab diplomatis “lihat dan dengar saja nanti di persidangan”, katanya.

Seperti yang diketahui, pengusutan dugaan korupsi “SPPD fiktif masal dewan Rokan Hilir periode 2014 – 2019” yang dilakukan Polda Riau setidak-tidaknya telah dilakukan sejak awal tahun 2018. Namun, sampai hari ini, menurut informasi yang beredar dimedia, pengusutannya masih “tahap penyelidikan”. Kata Direktur FORMASI RIAU Dr. Huda.

Bahwa kami melihat, ada semacam ketidakseriusan penuntasan kasus itu, mengingat sudah 2 tahun lebih berjalan pengusutannya, kapolda riau Cq. Reskrimsus Polda Riau belum juga menetapkan terduga-terduga pelaku sebagai tersangka. Dan kami melihat KPK juga lalai melakukan pengawasan sehingga penyelesaian kasus tersebut berlarut-larut.”jelas Huda.

Untuk itu kata Dr. Huda, Koalisasi Masyarakat Sipil Anti Korupsi bersama FORMASI RIAU akan melakukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Riau dan KPK.
Dr. Huda juga mengatakan, masih membuka bagi masyarakat sipil yang mau ikut melakukam gugatan dengan syarat menuliskan nama lengkap beserta gelar akademik.”ujarnya.

Sampai hari ini, Kata Dr. Huda, nama-nama yang ikut serta menggugat adalah: Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH (Direktur FORMASI RIAU)
Dr. Riadi Asra, SH. MH
Dr. Zulfikri Toguan, SH.MH
Dr. Muhammad Taufiq, SH. MH
Dr. Lahmuddin Zuhri, SH. MH
Joki Mardison, SH
Rahmat Zaini, SH.
Arlen Sagita, SH
Said Abu Supian, SH
Ahmad Kodir Jailnai Tanjung, SH. MH
Alhendri, SH. MH
M. Zaid, SH. MH
Alamsyah, SH. MH
Asep Putra Sulaiman
Febrional Nami, SH. MH
Samuel Sandi Giardo Purba,. S.H.
Restu Halawa, SH.
Ricky, SH. MH
Nadia Maharani, S.H.,M.H.
Andreas Hutajulu, SH. MH
Hendri Zanita, SH. MH
Feri, SH
Lutfi Arifiandy, SH
H. M. Rojuli, S. Sos
Roni andrianto, SH
Cassarolly Sinaga, SH. MH.
(M. Panjaitan)

Artikulli paraprakKepala BP Batam Tandatangani KPI Dalam Rakor BLU 2021
Artikulli tjetërPemanah BIFZA ASC Berjaya Raih 9 Medali  Panahan Internasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.