NATUNA, JELAJAHKEPRI.COM – Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Natuna mengindikasi bahwa adanya sepasang suami istri yang di duga merupakan penganut aliran Ahmadiyah di kawasan Kecamatan Bunguran Timur Natuna.
Informasi tersebut berawal dari penyelidikan satuan intel Polres Natuna yang kemudian melapor ke pihak Kankemenag Natuna.
Kepala Kankemenag Natuna Ahmad Husain menyebutkan, terduga sepasang suami istri pengikut aliran Almadiyah itu adalah merupakan warga bogor dan Jawa Barat yang sudah menetap di Natuna kurang lebih selama 4 tahun.
“Sepasang suami istri terduga bukan asli pribumi. Mereka padatang dari Bogor dan Jabar, dan sudah lebih hampir 4 Tahun berada di Natuna”, ujar Ahmad Husain melalui Via WhatsApp, Sabtu (08/12/2018).
Husain menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada keresahan dari masyarakat setempat terkait ajaran sesat yang di anut oleh sepasang suami istri tersebut. Namun demikian, pihak Kankemenag Natuna tetap akan memanggil kedua terduga untuk di bahas dengan sejumlah pihak terkait.
“Insyaallah akan kita panggil secepatnya untuk kita bahas bersama dengan MUI, FKUB, Polres, Bakesbangpolda, serta bersama pihak terkait lainnya. Ataukah kita pulangkan ke kampung mereka masing-masing, sesuai dengan kesepakatan kita nanti”, jelasnya mengakhiri.
Penganut ajaran Ahmadiyah adalah merupakan ajaran yang mengaku sebagai agama Islam namun tidak mengakui Al-quran sebagai kitab suci nya melaikan Tadzkiroh yang dj anggap sebagai kitab suci nya.
Sementara Syadatnya bukan Muhammad sebagai Rasulnya melaikan Mirza Qhulam Ahmad Khan yang dianggap sebagai Rasulnya.
Dengan demikian, penganut aliran tersebut tidak diakui Negara NKRI maupun MUI, bahkan MUI juga telah menetapkan aliran itu sebagai aliran sesat yang dapat menyebabkan perpecahan umat Islam maupun berpotensi mengundang kemarahan bagi umat lainnya. (Zal)