Bintan, Jelajahkepri.com – Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Adapun, rincian Hari Libur Nasional 2018 : 1 Januari (Tahun Baru 2018 Masehi) , 16 Februari (Tahun Baru Imlek 2569) , 17 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940) , 30 Maret (Wafat Isa Al Masih) , 14 April (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW) , 1 Mei (Hari Buruh Internasional) , 10 Mei (Kenaikan Isa Al Masih), 29 Mei (Hari Raya Waisak 2562) , 1 Juni (Hari Lahir Pancasila), 15-16 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah).
Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos juga menanggapi bahwa terkait hasil Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 dari Pemerintah Pusat tentunya akan dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah ke Organisasi Perangkat Daerah terkait. Ditambahkannya juga bahwa hal yang paling penting adalah bagaimana Pemerintah Daerah mengkoordinasikan agar pengaturan jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018, tidak mengganggu beberapa bidang penting terkait pelayanan kepada masyarakat.
” Hasil Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 dari Pemerintah Pusat dan ditanda tangani oleh 3 Kementerian tentunya menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam penetapan Tata Aturan Libur dan Cuti bagi Aparatur Pemerintah Daerah. Namun, hal yang paling penting adalah bagaimana Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan menyikapi dan menerapkan aturan Cuti dan Libur tadi dibeberapa leading sektor disesuaikan dengan tugas dan fungsi aparatur khususnya menyangkut pelayanan hajat hidup orang banyak agar dapat terus berjalan dengan baik ; seperti contoh pelayanan kesehatan di Puskesmas atau RSUD harus tetap buka jam pelayanan walaupun Hari Libur Nasional atau Cuti Bersama ” tutupnya, Sabtu pagi (2/12).(Red/Hms)