Pekanbaru – LSM Barisan Anti Korupsi (Bara Api), meminta Kejaksaan Tinggi Riau, agar serius dan transparan menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan empat proyek bermasalah di Kabupaten Pelalawan, yang sudah dilaporkan sejak awal Desember 2019 lalu.

Keempat proyek tersebut adalah paket kegiatan peningkatan Jalan Dalam Kota Kecamatan Bandar Sei Kijang – Jalan Kas Desa – Jalan SMPN 3- Jalan Lingkar Astaka Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan. Dengan nilai proyek Rp 4 miliar lebih dari APBD Pelalawan T.A 2016 yang dikerjakan oleh PT Semangat Hasrat Jaya selaku kontraktor pelaksana.

“Dalam paket proyek jalan dalam kota itu, kami temukan item pekerjaan hotmix yang berlokasi di jalan SMPN 3, tidak dikerjakan alias fiktif. Akan tetapi pembayaran termin malah dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR Pelalawan kepada rekanan,” kata Ketua DPD Barisan Anti Korupsi (Bara Api) Riau J Sihombing kepada www.jelajahkepri.com Senin (30/3-2020) di Pekanbaru.

J Sihombing menilai, bahwa pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Dalam Kota tersebut, diduga kuat KPA, PPK Dinas PUPR Pelalawan dan PT Semangat Hasrat Jaya selaku kontraktor pelaksana, berkolaborasi untuk mensukseskan proses pencairan, agar item pekerjaan di Jalan SMPN 3 Sei Kijang ikut dibayarkan meski tidak dikerjakan sepanjang kurang lebih 500 meter.

“Ini adalah kejadian luar biasa dan terkesan mengelabuhi proses administrasi termin yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Untuk sementara estimasi kerugian negara yang kami hitung berdasarkan hitungan konsultan mencapai Rp2 miliar,” ungkap J Sihombing.

Sedangkan soal dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Jalan Simpang Bunut – Teluk Meranti (DAK) di Kabupaten Pelalawan, yang diselenggarakan Dinas PUPR Riau dalam APBD Riau T.A 2017. Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Trifa Abadi selaku kontraktor pelaksana dengan nilai proyek Rp44. 871.879.509,-.

Menurutnya, indikasi kerugian yang ditemukan pada pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B dalam dokumen lelang volume semestinya sebanyak 7.650 meter kubik (M3).

Sedangkan panjang jalan seharusnya terlaksana berdasarkan dokumen sepanjang 5.800 meter. Namun yang terlaksana di lapangan hanya panjang jalan dikerjakan 5000 meter X 7 meter kelas B setinggi 18 centimeter (cm) dengan jumblah total keseluruhan 6.300 meter kubik.

Adapun selisih dari panjang jalan yang seharusnya terlaksana 5.800 meter dikurang (-) panjang jalan yang terlaksana di lapangan 5000 meter, jika dijumlah selisih volume panjang yang dikurang 800 meter dengan rincian (1.350 m3 X harga satuan/M3 agregat kelas B Rp798.724,99 = 1.078.278.736 untuk kerugian negaranya.

“Jika ditotal kerugian negara berdasarkan hitungan konsultan, keseluruhannya dalam paket proyek Pembangunan Jalan Simpang Bunut – Teluk Meranti (DAK) di Kabupaten Pelalawan itu, mencapai kurang lebih Rp 691.411.450,02,” beber J Sihombing.

Ketiga adalah paket proyek Pembangunan Jalan Simpang Bunut- Teluk Meranti di Kabupaten Pelalawan senilai Rp 64.947. 273.965,- yang dikerjakan oleh PT Riau Sepadan – Trifa Abadi sebagai kontraktor pelaksana yang diselenggarakan Dinas PUPR Provinsi Riau dari APBD Riau T.A 2017.

“Kerugian negara yang kami hitung berdasarkan investigasi dan hitungan konsultan mencapai Rp33.799.118,55 yang melenceng dari dokumen kontrak,” ungkapnya.

Sedangkan yang keempat, adalah kegiatan Pembangunan Jalan Simpang Bunut – Teluk Meranti – Sebekek di Kabupaten Pelalawan yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR Riau dan dikerjakan oleh PT Trifa Abadi dengan senilai Rp 33.748.731.738 dari APBD Riau T.A 208.

“Dari investigasi dan hitungan konsultan yang kami lakukan, kami menghitung estimasi kerugian dalam pelaksanaan proyek tersebut mencapai kurang lebih Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Dengan demikian lanjut J Sihombing, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau, untuk segera mengusut dugaan korupsi pada empat proyek jalan di Pelalawan tersebut hingga tuntas.

Apalagi menurutnya, pada bulan Desember 2019 lalu laporan tersebut telah diantar ke Kejati Riau dan kemudian pada tanggal 20 Januari 2020, pihaknya mempertanyakan laporan itu. Dari jawanban salah satu staf Asintel Kajati Riau, mengatakan bahwa laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Kajari Pelalawan.

Namun pada tanggal 18 Februari 2020, Bara Api mendatangi Kejari Pelalawan untuk mempertanyakan laporan tersebut, malahan pihak Kejari mengatakan belum ada pelimpahan berkas laporan tersebut dari Kejati Riau untuk dilimpahkan ke Kejari Pelalawan hingga kini.

“Kami kecewa dengan interigitas Kajati Riau yang melakukan pengaburan informasi kepada kami. Sehingga peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pecegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berjalan dengan semestinya,” tegas J Sihombing.

Sebab laporan kami sudah masuk sejak awal Desember 2019 lalu dan semestinya sudah ada kemajuan tentang laporan kami tersebut pada tahun ini,” pintanya.

Lebih jauh lanjut J Sihombing, jika tidak ada kemajuan tentang laporan tersebut untuk ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi Riau, maka pihaknya bersama masyarakat akan mendatangi Kejaksaan Tingi Riau untuk menagih pertanggungjawaban laporan tersebut.”akhirnya.(M. Panjaitan)

Artikulli paraprakAkhyar Pastikan Data Pasien Corona Akan Terus Di Perbaharui
Artikulli tjetërJNE Bantu Relawan PMI Cegah Penyebaran Virus Corona

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.