Pelalawan – DR Kamaruddin Simanjuntak,S.H. MH. selaku Penasehat Hukum Saudara. Manaek Siahaan dan Anak-anaknya atas nama: Saudara. Joh Fiter Sihaan, Yusuf Siahaan dan Daniel Siahaan, maka berikut ini kami sampaikan hal-hal Sebagai Berikut: Pendeta Iwan Sarjono,S.H., ini sudah terlampau sering membuat“Laporan Palsu” mulai dari kepemilikan Sofgun, Penguasaan BPK
Mobil dengan Pemalsuan KTP, kemudian Ayahnya dikatakan telah mati, Penjualan rumah Ayahnya tanpa hak di Bagan Batu, dll. akan tetapi karena diduga yang bersangkutan memiliki banyak uang, maka laporannya selalu diterima saja oleh Penyidik Kepolisian RI
khususnya Penyidik Polres Pelalawan Riau, kata Kamaruddin pada media ini melalui WhatsApp. Selasa (20/-4-2020) di Jakarta.
Hal ini terbukti ketika Pendeta Iwan Sarjono,S.H., pada tanggal 21 September 2019, ada sebanyak 4 (Empat) kali melakukan pencegatan “Provokasi” kepada Adiknya dan mengajak berkelahi di tempat dan waktu yang berbeda berbeda, yaitu: 1. Pukul 09.00 WIB di Bukit Horas, Yusuf belum mau terpancing ;
2.Sekira Pukul 15.30 di Warus Gultom, hasil panenan Saudara. Yusuf diambil / dirampas oleh Pendeta Iwan Sarjono,S.H. bersama saksi Siahaan selaku ketua RT dengan cara menuduh sdr. Yusuf sebagai pencuri dan Penadah buah sawit, lalu sdr Yusuf pergi mengalah dari warung Gultom tersebut tersebut sesuai rekaman Video ; 3.Sekira 200 meter dari Warung Gultom persisnya di depan
“Rumah Penjual ES Batu Dibawah Pohon Jengkol” Saudara Yusuf kembali dicegat lagi oleh Sadara. Pendeta Iwan Sarjono,S.H.
dengan cara menyalib mobil Grand max milik Saudara Yusuf menggunakan Sepeda motor Mega Pro dan terjadi adu Kepala“Sesuai versi rekaman suara dan video saudara Piknem Sariaman selaku Ketua R.T sebagai berikut :
Pukul 17.00 WIb tepatnya Di Ram Penanpungan buah sawit, Saudara
Pendeta Iwan Sarjono,S.H., melakukan Provokasi dan Intimidasi,namun tidak dilayani oleh saudara Yusuf, kecuali hanya di rekamVideo !
Pencegatan saudara Yusuf oleh Pendeta Iwan Sarjono,S.H., dan isterinya Marittan Pardosi adalah terekam dengan sangat baik oleh Video
sebanyak 4 kali ditempat yang berbeda dan menuduh saudara. Yusuf sebagai pencuri dan Penadah Tandan Buah Sawit dikebun Milik Ayahnya sendiri atas nama saudara. Manaek Siahaan.
Bahwa walaupun Panen Tandan Buah Sawit tersebut adalah karena disuruh oleh Ayahnya atas nama Manaek Siahaan, akan tetapi, begitu
saja Saudara. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H., menuduh Adiknya sebagai Pencuri dan Penadah Tandan Buah Sawit ,melaporkannya kepada Polisi polres Pelalawan, serta penyidik begitu saja menangkap dan menjadikan tersangka serta menahan Saudara. Yusuf tanpa pernah meminta bukti surat kepemilikan Pendeta Iwan Sarjono,S.H., tanpa pernah memintai keterangan Sadara Manaek Siahaan selaku Pemilik Kebon Sawit dan yang juga menyuruh panen buah sawit !
Bahwa ketika Sadara. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H., menganiaya adiknya Yusuf Siahaan, dengan cara mencegat sebanyak
empat kali di ditempat yang berbeda pada hari yang sama, dan merampas buah sawit hasil Panenan adiknya dikebun milik ayah mereka, lalu membenturkan kepalanya “VERSI REKAMAN Piknem Sariaman Ketua R.T setempat” kepada kepala adiknya, namun
Penyidik Kepolisian dari Polres Pelalawan sengaja HANYA menerima & memproses Laporan Saudara, Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H., saja.Sementara Laporan Yusuf, dengan kawan kawannya tidak pernah diproses hingga sekarang secara obyektif.” Kata Kamaruddin Simanjuntak.
“Kata Kamaruddin, Penyidik Kepolisian Polres Pelelawan, dengan sengaja tidakmenanyakan bukti surat kepemilikan atas ladang kelapa sawit milik Saudara Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H., walapun dia katakan bahwa Ladang Kelapa sawitnya itu bersumber dari pemberian Pdt.Parningotan Siregar (Tulangnya), Sesuai rekaman Video pada :
Pertengkaran di empat tempat dan waktu berbeda dalam hari yang sama, B.A.P Saksi Pelapor a.n Sdr. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H.,dan Rekaman & BAP Saksi Piknem Sariaman Ketua R.T setempat, serta pada keterangan saksi- lainnya.Bahwa akan tetapi ketika klaim Saudara. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H.,tersebut dibantah oleh Pdt. Parningotan Siregar dan Isterinya Boru Silitonga serta Pengacaranya Rekan Gultom di Hotel Puraya, lalu Saudara Pdt.Iwan Sarjono Siahaan,S.H., seketika telah merubah keterangannya di Sidang Pengadilan terbuka untuk umum pada hari kamis tanggal 9 April 2020 dipersidangan yang lalu di Pengadilan Negeri Pelalawan, yaitu dihadapan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim serta Penasehat Terdakwa Yusuf. Ini jelas memberikan keterang palsu dibawah Sumpah sesuai pasal 242 KUHP.” Ujarnya.
Dan Saudara. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H., mengatakan bahwa keterangannya didalam BAP Penyidikan sebagai keterangan yang tidak benar ”PALSU” dan atau sebagai karangan PENYIDIK POLRES PELALAWAN, lalu mengganti keterangannya dengan cara mengatakan bahwa Tanah atau Ladang Kelapa Sawit miliknya seluas 10 Ha dan 20 ha adalah bukan bersala dari Pemberian Pamannya a.nPdt. Parningotan Siregar, melainkan berasal dari “NINIK MAMA” pada tahun 2008 yang lalu.
Bahwa akan tetapi segera setelah sidang selesai, pada Hari kamis 9 April 2020, maka pada hari jumat tanggal 10 april 2020 kami telah menemui NINIK MAMA alias ATO disalah satu restoran, dimana yang bersangkutan mengatakan, bahwa NINIK MAMA alias AT tidak pernah menyerahkan ,memberikan tanah baik atas 10 ha, 20 Ha dan/atau 500 Ha kepada Saudara Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H.
Bahwa yang benar adalah NINIK MAMA alias ATO bersama Alm. Malik hanya pernah Hibah atau menyerahkan tanah/ladang sawit kepada
saudara. Manaek Siahaan,”ucap Kamaruddin.
Demikian juga keterangan dari Batin Hitam atas nama Saudara. Arifin, juga tidak pernah menyerahkan tanah, ladang sawit semeter pun kepada Saudara. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H.sebab tahun 2008 tersebut, NINIK MAMA alias ATO dan Saudara ARIFIN belum kenal yang namanya Saudara. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H.,”kata Kamaruddin.
Dengan ini. perlu diketahui bahwa pada tahun 2008, Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H., masih kuliah di Universitas Dharma Agung – Medan SUMUT, kuliah mengambil Program Jurusan Ilmu Hukum, sehingga tidak mungkin punya uang untuk membeli ladang sawit, 10 ha, 20 ha apalagi sampai 500 ha.”ucapnya.
Bahwa walaupun Saudara. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H., diduga telah terbukti selalu MEMBUAT LAPORAN PALSU, namun diduga karena kekuatan uangnya dan/atau sponsornya, maka Laporan Palsunya kembali diterima oleh Penyidik Polres Pelalawan dengan cara Hari Minggu, tanggal 19 April 2020 sekira Pukul 16.00 WIB, melakukan Pencurian dan Perampasan Panenan Buah Sawit milik Saudara. Manaek Siahaan diatas lahan 500 Ha dan atau 200 Ha milik Pribadi Saudara.Manaek, berikut merampas dan atau mencuri sepeda motor milik pekerja panen Tandan Buah Sawit dimaksud, akan tetapi tanpa hak tanpa surat kepemilikan, telah melaporkan Pekerja Panen Sawit
kepada Polres Pelalawan sebagai korban Pencurian, ketika tertangkap basah melakukan Pencurian dan perampasan.Bahwa Saudara. Manaek Siahaan Selaku Pemberi Surat Kuasa, bersama Sdr. TONI HARAPAN BARIMBING selaku Penerima Surat Kuasa Nomor: 01/ KBS/SK-P/IV/2020 tanggal 16 April 2020 selaku Mandor atau Pengawas Kebon sawit, yang juga sekaligus Korban pencurian dan perampasan, telah membuat Laporan Polisi Nomor.: STPL/54/IV/2020/Riau/RES PLLWN, tanggal 19 April 2020 atas nama Pelapor Sdr. TONI HARAPAN B dengan Terlapor : Sdr. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H.”ungkap Kamaruddin.
Adapun Laporan Polisi tersebut adalah atas dengan dugaan Tindakan Pidana Pencurian sebagaimana dirumuskan oleh Pasal 363
KUHP yang menyatakan bahwa : ““Barangsiapa mengambil barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam
karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Adapun atas ketentuan pasal 363 KUHP ini Penyidik bisa langsung melakukan Penangkapan dan Penahanan, sebab Saudara. Manaek Siahaan telah membawa surat kepemilikannya sebagai Pemilik yang sah
secara hukum atas kebon sawit tersebut diatas.
Kami sebagai PH sdr. Manaek siahaan terus memantau dan mengawasi Proses Penyidikan Nomor.: STPL/54/IV/2020/Riau/RES
PLLWN, tanggal 19 April 2020 atas nama Pelapor Sdr. TONI HARAPAN B, dengan terlapor: Saudara. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H., dengan dugaan Tindakan Pidana Pasal 363 KUHP ini.
Kami berkomitmen, akan terus mengawal dan memantau serta melaporkan perkembangan perkara ini kepada Kapolri, Wakapolri,
Kabareskrim polri, Irwasum Polri dan Kadivpropam Polri serta Kapolda Riau, karena sebelumnya Penyidik Kepolisian Polres Pelalawan terbukti telah berpihak kepada Saudara Pdt. Iwan Sarjono Siahaan, S.H., dengan cara secara sepihak hanya bersedia
memproses Laporan a.n Saudara. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H., dan sengaja menyembunyikan dan atau sengaja tidak memproses laporan atas nama Saudara. John Fieter Siahaan, Sdr. Daniel siahaan dan Sdr. Yusuf Siahann serta Sdr. Manaek Siahaan sekalipun ada banyak saksi, bukti – bukti surat, termasuk hasil visum Et Repertum.” jelasnya.
Hal tersebut telah kami buktikan ketika pada Bulan Yang Lalu, Kami Sebagai PH, Ada Berkunjung Ke polres Pelalawan dan bertemu
penyidiknya, ternyata semua berkas Laporan Perkara atas nama Klien kami hanya disembunyikan saja oleh Penyidik bermarga Sitompul dipeti-peti ketika kami tanyakan perkembangannya dan mencari berkasnya pun sangat lama.
Bahwa kami duga, Penyidik Polres Pelalawan telah nyata berpihak kepada Pelapor atas nama Saudara Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H., dan
nyata terbukti tidak meminta surat kepemilikan Ladang Kelapa sawitnya, walaupun perkaranya adalah seputar panen buah sawit hingga Sdr Yusuf Siahaan menjadi korban yang sesungguhnya,namun nyata telah dikriminalisasi menjadi Pelaku tindak pidana
penganiayaan oleh Penyidik yang tidak obyektif, berpihak dan tidakprofessional.”kata Kamaruddin.
“Lanjutnya,jauh hari sebelumnya kami telah mengingatkan Penyidik Sitompul, dengan kawan kawannya agar segera memproses laporan Klien kami dengan cara mengirimkan
SPDP kepada Kejaksaan negeri pelalawan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan, dan apabila tidak diproses secara
obyektif dan professional serta prporsional, maka kami akan memohon Yth, Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri
Dan Kadivpropam serta Kapolda Riau untuk menurunkan Inspektur Pengawas Khusus “Irsus” untuk melakukan AUDIT INVESTIGASI,
agar perkara ini dapat disidik secara terang benderang serta bila penyidiknya terbukti berpihak kepada Sdr. Pdt. Iwan Sarjono
Siahaan,S.H., agar dikenai sanksi yang tegas oleh Pimpinan Polri.”ingat DR. Kamaruddin, SH, MH.
Sementara media ini menghubungi Kapolres Kabupaten Pelawan, AKBP M Hasyim Risahondua SIK.M.Si, Bisa di pertanggung jawabkan, Ada bukti ga kalau anggota saya berpihak biar saya berikan sangsi buat mereka yg seberat2nya dan awalaupun demikian, Besok coba saya cek” akhirnya. ( M. Panjaitan)