Batam – Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra yang baru baru ini melakukan sidak pada ,selasa 25 /03/25 di sungai baloi,kecamatan lubuk baja kota Batam , kelurahan baloi Indah.
Pasalnya pihak manajemen Apartemen Permata Residence yang telah melanggar aturan perwako tentang tata ruang kota .
Dimana pihak apartemen yang telah melakukan penambahan beberapa meter / penyempitan sungai aliran air menuju ke laut .
Hal ini akan berdampak mengakibatkan kebanjiran bagi masyarakat sekitarnya.
Kadis Bina Marga Suhar memfasilitasi sejumlah armada dalam pengerjaan apartemen baloi ,dalam pengerjaan penimbunan sungai baloi.
Dimana pihak pemerintah BP Batam mau pun Pemerintahan Pemko Batam telah mengetahui alur Alokasi yang telah di tetapkan oleh kedua pemerintahan tersebut.
Hal ini Kadis Bina Marga Kota Batam Suhar tidak bisa memberikan tindak tegas dalam hal penyempitan alur air yang mengalir ke sungai baloi tersebut.
LSM Sekjen serat Gabe Pasaribu mejelaskan “Sebagai Kadis harus bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat kota batam ,bukan takut pada pengusaha ,kemungkinan kadis Bina Marga di duga mendapatkan upeti dari pihak manajemen pihak apartemen Baloi hingga beliau bisa tidak tau aturan tata ruang kota batam bagi masyarakat kota batam .” Tutupnya.
( Boy )



