Pemprov,Jelajahkepri.com-Gubernur Kepri H Nurdin Basirun tanpa melalui protokoler pernah meloby President RI H Joko Widodo untuk menyelesaikan persoalan Kampung Tua di Batam. Setelah tiga bulan, Menteri Agraria dan Tata Ruang datang ke Batam untuk menuntaskan semua persoalan terkait Kampung Tua. Sebanyak 21 ribu kepala keluarga akan mendapatkan sertifkat hal milik atas tanah tempat tinggal mereka.

Disambut Nurdin, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Sofyan  Abdul Djalil tiba di Batam untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Legalitas  Kampung Tua, Jumat (21/6) di Pemko Batam.

Turut hadir Kepala BP Batam Edy Putra Irawady, Ketua DPRD Batam Nuryanto, Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad, Kepala Kantor Pertanahan Batam Askani, Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam Makmur Ismail,  FKPD Kota Batam dan para Kepala OPD Kota Batam dan Kepri.

“Saya ingat betul waktu semobil dengan Presiden. Saya menyampaikan persoalan Kampung Tua yang belasan tahun tak selesai. Presiden berjanji akan menyelesaikan secepat mungkin dalam hitungan bulan. Dan hari ini Menteri Sofyan Jalil datang menemui kami. Saya haru sekali,” ungkap Nurdin.

Nurdin mengaku loby yang dilakukannya terpaksa di luar ketentuan protokoler. Karena jalur protokoler menurutnya bisa memperlama waktu dalam penyelesaian. Maka itu, begitu ada kesempatan, Nurdin langsung meloby presiden dan langsung disambut baik dengan kerja nyata.

“Ini sebagai bentuk keseriusan dan kecintaan Presiden kepada rakyat. Walikota Batam juga luar biasa perjuangannya. Semoga dengan bahu-membahu impian masyarakat  Kampung Tua bisa direalisasikan,” ujar Nurdin.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Sofyan  Abdul Djalil meminta masyarakat Kampung Tua untuk bersabar dan memberikan waktu kepadanya untuk menyelesaikan segala hal teknis terkait realisasi Kampung Tua.

Sofyan juga berjanji akan bertemu Menteri-Menteri terkait seperti Menteri Kehutanan dan Dewan Kawasan untuk membicarakan hal yang belum tuntas. Misalnya seperti wilayah Kampung Tua yang masuk kawasan hutan akan segera dilepaskan. Atau wilayah Kampung Tua yang keluar dari kawasan FTZ akan dibicarakan dengan Dewan Kawasan. Dan berbagai hal terkait lainnya.

 “Prinsipnya saya sudah tahu setelah dipetakan semua  persoalan terkait Kampung Tua. Baik luasnya, peruntukannya dan masalah-masalah yang terkait dengan hutan,” kata Sofyan.

Tidak itu saja, sebelum sertifikat dikeluarkan, Sofyan meminta Walikota Batam Muhammad Rudi untuk menata dengan baik kawasan Kampung Tua yakni  melengkapi dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum, jalan dan gang yang teratur.

Alokasi untuk fasos dan fasum tanahnya langsung diambil dari luas tanah yang tersedia. Dibuatkan sertifikat hak pakai bagi pemerintah kota.  Sisanya baru ditetapkan untuk masyarakat dengan hak milik.

Walikota juga diminta menetapkan daftar keputusan nama-nama masyarakat yang berhak menerima berdasarkan kenyataan di lapangan. Dan  menjamin tidak ada orang lain di luar Kampung Tua yang mempunyai tanah di kawasan tersebut.

Tanah-tanah yang tidak ada orangnya atau tidak dikuasai akan diberikan kepada Pemko Batam agar bisa dipakai untuk kepentingan Pemko Batam.

Menurut Sofyan persoalan Kampung Tua tidak terlalu berat.  HPL (Hak Pengelolaan) dan PL (Penetapan Lokasi) yang sudah keluarkan selama ini bisa dibatalkan.

HPL dilimpahkan ke BP Batam sehingga tidak ada lagi HPL di sana. Sementara untuk PL,  BP Batam akan melihat di lapangan  apakah masyarakatdigunakan sesuai PL atau tidak.

“Presiden memberikan waktu tiga bulan untuk menuntaskan ini. Tetapi semuanya tergantung tekhnis di lapangan. Jika Walikota dan timnya bergerak cepat di lapangan, dan  saya juga bisa lebih cepat juga menghadap presiden,” tukasnya.

Sementara untuk sepadan pantai, Sofyan akan mencarikan jalan keluar dengan memberikan HGB untuk bagunan  di atas laut dan hak milik untuk bangunan yang berada di atas tanah.

Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam Makmur Ismail mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas usaha Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang sudah berhasil melobi presiden sehingga usaha penetapan Kampung Tua yang terkendala belasan tahun sudah menemukan titik terang.

“Pak Nurdin luar biasa. Kami hampir putus asa. Hingga kabar baik ini kami terima. Kami akan terus mengawal proses ini sampai rencana-rencana yang disampaikan Menteri BPK terealisasi. Sehingga masyarakat bisa tenang karena Kampung Tua sudah ditata dan kami.punya sertifikat hak.milik,” tutup Makmur Ismail.

Semua Kampung Tua mempunyai  luas 103,3 Ha yang berada di 37 titik dengan 42.972 bidang tanah. 

(Rd/Pemprov)

Artikulli paraprakBright PLN Batam Perpanjang Program Granada
Artikulli tjetërGubri Mohon Doakan Masyarakat Agar Segera Pembangunan Jalur Kereta Api Ke Medan Terlaksana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.